Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terbukti Korupsi Dana Desa, Mantan Pj Kakon Tanjung Sari Divonis 3 Tahun Penjara

Kamis, 05 Juni 2025 | Juni 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-07T11:21:01Z

PESAWARAN INSIDE— Mantan Penjabat Kepala Pekon (Pj Kakon) Tanjung Sari, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Fitra Yunistiawan dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang , Rabu, 4 Juni 2025.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Aria Veronica, S.H., M.H., dengan didampingi dua hakim anggota, Charles Kholidy, S.H., M.H., dan Edi Purbanus, S.H. Fitra dinyatakan bersalah karena terbukti menyalahgunakan dana desa (DD) Tahun Anggaran 2020.

“Menyatakan terdakwa Fitra Yunistiawan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001, dan menghukumnya dengan pidana penjara tiga tahun serta denda Rp50 juta,” tegas Ketua Majelis Hakim.

Apabila denda tidak dibayar, maka terdakwa wajib menjalani hukuman tambahan selama tiga bulan penjara . Selain itu, Fitra juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp582.471.369 , dengan ketentuan subsidair pidana satu tahun enam bulan jika tidak dibayar.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang, Topo Dasawulan , mengapresiasi putusan tersebut yang dinilai telah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Vonis ini telah sejalan dengan tuntutan kami. Ini menjadi bentuk komitmen dalam penegakan hukum atas penyelewengan keuangan desa,” ujarnya.

Baik pihak JPU maupun terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.

Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan Cabjari Tanggamus sejak Juni 2024 , dan berlanjut ke tahap penyidikan pada Agustus. Fitra ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 18 September 2024 setelah pemeriksaan selama hampir enam jam.

Audit Inspektorat Tanggamus mengungkap, kerugian negara akibat praktik korupsi tersebut mencapai lebih dari Rp550 juta . Modus yang digunakan Fitra antara lain mark-up kegiatan dan tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada masyarakat, meski dalam SPj tercantum sebagai telah disalurkan.***

×
Berita Terbaru Update