Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Perumnas Batu VI Simalungun,Barang Bukti Siap Edar Diamankan

Sabtu, 05 Juli 2025 | Juli 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-07T00:45:13Z

TRIBU-MEDAN.COM, SIANTAR- Malam itu, Kamis, 3 Juli 2025, kawasan Perumnas Batu VI di Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Siantar, Simalungun, tampak seperti biasa—sunyi dan lengang. Namun, di balik keheningan itu, sebuah operasi senyap tengah berlangsung.

Sekitar pukul 21.00 WIB, tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun bergerak cepat menyusul laporan masyarakat tentang adanya transaksi mencurigakan. Lokasi yang dituju: Jalan Jambu Raya, titik yang diduga kerap menjadi tempat jual-beli narkotika.

Di depan sebuah rumah, dua pria terlihat gelisah. Polisi menghampiri dan langsung melakukan penangkapan. Keduanya kemudian diketahui bernama Marudut Purba Siboro, 26 tahun, dan Reinhard Natanael Sinaga, juga 26 tahun.

Marudut tak memiliki pekerjaan tetap. Sedangkan Reinhard berprofesi sebagai sopir. Keduanya tinggal tak jauh dari lokasi penangkapan. Kepada polisi, keduanya mengaku tengah menunggu seseorang yang hendak membeli narkotika jenis sabu.

Hasil penggeledahan terhadap Reinhard menguak 3 plastik klip kecil berisi sabu, seberat bruto 0,60 gram. Uang tunai Rp 300 ribu, ponsel merek Realme berwarna kuning, dan sebuah dompet cokelat turut diamankan.

Petugas kemudian masuk ke rumah Marudut, disaksikan perangkat kelurahan. Di sana, ditemukan 18 plastik klip kecil dan 2 plastik besar berisi sabu. Total berat bruto mencapai 10,25 gram. Turut disita pula uang Rp 400 ribu, satu timbangan digital, dua ponsel (Oppo hitam dan Vivo biru), serta satu dompet hitam.

Kepada penyidik, Reinhard menyebut sabu miliknya berasal dari Marudut. Sementara Marudut mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang bernama Mr. X, yang diduga warga Medan. Polisi kini menelusuri jejak sosok misterius itu.

Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M. menyatakan, kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Simalungun. “Kami telah menerbitkan laporan polisi, melakukan gelar perkara, dan akan segera melimpahkan kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

Operasi ini, kata Marganda, merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polres Simalungun untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. “Kami tidak akan beri ruang untuk narkoba di Simalungun,” ujarnya. (Jun-).

×
Berita Terbaru Update