-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hampir 3.000 TNI-Polri Dikerahkan, Buru 14 Kesalahan Pengendara Motor dan Mobil di Jakarta Ini

Rabu, 16 Juli 2025 | Juli 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-18T07:26:02Z
Hampir 3.000 TNI-Polri Dikerahkan, Buru 14 Kesalahan Pengendara Motor dan Mobil di Jakarta Ini

Hampir 3.000 TNI-Polri Dikerahkan, Buru 14 Kesalahan Pengendara Motor dan Mobil di Jakarta Ini

Operasi Patuh Jaya 2025 di Jakarta berlangsung 14 hari, hampir 3.000 personil TNI-Polri dan Pemprov buru 14 pelanggaran lalu lintas ini

/ News

Irsyaad W July 14th, 8:45 PM July 14th, 8:45 PM

- Mulai hari ini, 14 Juli 2025 sebanyak hampir 3.000 personil gabungan, TNI-Polri dan Pemerintah Provinsi Jakarta dikerahkan selama dua minggu ke depan.

Tugasnya memburu 14 kesalahan pengendara motor dan mobil di Jakarta.

Yup, ini tindak lanjut dari Polda Metro Jaya yang menggelar Operasi Patuh Jaya 2025 mulai 14-27 Juli 2025.

"Dengan melibatkan sebanyak 2.938 personel gabungan," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto di Mapolda Metro Jaya, (14/7/25) dilansir dari Kompas.com.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary mengatakan, operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

Operasi ini juga bertujuan menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

"Meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat lalu lintas dan angkutan jalan," ucapnya.

Berikut total 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target Operasi Patuh Jaya 2025. Perinciannya yakni:

1. Pengemudi yang melanggar marka, 2. Melawan arus, 3. Berkendara dengan mengkonsumsi narkoba atau mabuk, 4. Menggunakan ponsel di jalan, 5. Tidak menggunakan helm SNI, 6. Pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman, 7. Berkendara melebihi batas kecepatan, 8. Pengendara di bawah umur 9. Kendaraan tidak layak 10. Kendaraan tidak dilengkapi spion 11. Penggunaan knalpot tidak standar, 12. Surat-surat kendaraan tidak lengkap, 13. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai, 14. Kendaraan yang memasang rotator dan sirine bukan peruntukannya.

Copyright 2025

Related Article

×
Berita Terbaru Update