
JAKARTA, - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka peluang memberikan perlindungan dalam kasus ADP (39), diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang tewas di kamar indekosnya di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, pihaknya mempersilakan bila ada saksi yang mengajukan permohonan perlindungan karena memiliki informasi penting terkait kasus.
"Siapa saja bisa mengajukan perlindungan kepada LPSK, nanti LPSK akan telaah lebih lanjut," kata Susilaningtias di Ciracas, Jakarta Timur, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (24/7/2025).
LPSK menyatakan, saksi dapat mengajukan permohonan perlindungan meski polisi hingga kini belum menemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Jika nantinya terdapat saksi yang mengajukan permohonan perlindungan, LPSK akan menelaah lebih lanjut untuk memastikan apakah saksi memiliki sifat penting keterangan atau tidak.
"Maksud dari LPSK menelaah adalah untuk mengetahui keterangan penting yang dimiliki pemohon. Kasus ini bisa saja berkembang ya, kita tunggu hasil dari kepolisian," ujar Susilaningtias.
Proses penelaahan juga untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana, karena secara prosedur LPSK hanya bisa memberikan perlindungan dalam kasus tindak pidana.
Prosedur tersebut berlaku umum terhadap para saksi, korban, ahli, atau justice collaborator yang mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK dalam suatu kasus tindak pidana.
"Pokoknya LPSK tidak menghalangi siapa saja yang mau ajukan permohonan perlindungan. Tapi tentu tidak serta merta kita berikan perlindungan, perlu ditelaah dahulu," tutur Susilaningtias.
Diplomat Kemlu tewas
Diketahui, ADP ditemukan tewas di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025).
Saat ditemukan, korban dalam posisi tergeletak di atas kasur. Kepalanya terlilit lakban kuning, sementara tubuhnya tertutup selimut biru.
Dari hasil olah TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya gulungan lakban, kantong plastik, dompet, bantal, sarung celana, dan pakaian milik korban.
Selain itu, turut ditemukan obat sakit kepala dan obat lambung, meskipun belum dipastikan kaitannya dengan penyebab kematian.
Penyidik juga menemukan sidik jari ADP pada permukaan lakban yang melilit kepalanya.
Namun, hingga kini polisi masih menyelidiki apakah lakban tersebut dipasang oleh korban sendiri atau oleh orang lain.