-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

OJK Susun Aturan Penyesuaian Tarif Asuransi Kendaraan Listrik, Ini Kata Pengamat

Selasa, 15 Juli 2025 | Juli 15, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-17T06:40:43Z

.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Tarif Premi Asuransi Harta Benda dan Kendaraan Bermotor. Rancangan SEOJK tersebut disebutkan salah satunya akan mengatur penyesuaian tarif premi asuransi kendaraan bermotor berbasis listrik.

Mengenai hal itu, pengamat asuransi sekaligus Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI) Wahyudin Rahman menilai memang perlu dibedakan tarif premi asuransi antara kendaraan konvensional dan kendaraan listrik.

Dia berpendapat kendaraan listrik memiliki profil risiko yang berbeda, jika dibandingkan kendaraan konvensional, terutama adanya penggunaan baterai bertegangan tinggi, sistem kelistrikan kompleks, serta keterbatasan bengkel spesialis.

"Selain itu, biaya perbaikan kendaraan listrik juga relatif lebih mahal dan potensi kerusakan akibat korsleting atau kebakaran baterai juga perlu menjadi pertimbangan utama dalam penentuan premi," ungkapnya kepada , Senin (14/7).

Oleh karena itu, Wahyudin menyebut sebaiknya tarif premi kendaraan listrik bisa lebih tinggi sekitar 10%–25%, jika dibandingkan kendaraan konvensional, dengan nilai pertanggungan yang setara.

Meski aturan penyesuaian tarif premi sedang disusun, dia mengatakan sebagian perusahaan asuransi tercatat sudah menerapkan tarif premi yang berbeda antara kendaraan konvensional dan listrik, terutama pada produk kendaraan dengan jaminan komprehensif.

×
Berita Terbaru Update