-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Dalang Kredit Fiktif di Kuningan Dibui, Kejaksaan Tegas Sikat Koruptor

Rabu, 20 Agustus 2025 | Agustus 20, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-21T03:45:43Z

KABAR KUNINGAN - Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Kabupaten Kuningan terus menunjukkan taringnya. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menjebloskan tersangka baru ke balik jeruji besi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kelurahan Purwawinangun Kecamatan Kuningan.

Sosok tersebut berinisial Is. Ia diduga kuat menjadi dalang di balik pencairan kredit fiktif pada salah satu bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara) sehingga kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Aksi culasnya telah merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah. Pada skema kejahatan tersebut, Is sebagai pihak ketiga eksternal yang memainkan peran dalam memuluskan aksi ilegal tersebut. Modusnya sendiri cukup cerdik dengan memanipulasi data-data debitur palsu yang berujung pada kerugian negara.

Penetapan Is sebagai tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan mendalam oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kuningan. Penyelidikan tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan tersangka sebelumnya, seorang manajer kredit di bank BUMN terkait berinisial Tim.

Penangkapan Is menjadi bukti dari komitmen Kejari Kuningan dalam memberantas praktik korupsi terutama yang menyasar sektor perbankan. Kasus tersebut merupakan kelanjutan dari penyalahgunaan fasilitas pinjaman atau kredit yang terjadi sepanjang 2023-2024.

Kepala Kejari Kuningan, Ikhwanul Ridwan melalui Kepala Seksi Intelijen, Brian Kukuh Mediarto secara tegas menyatakan, kolaborasi antara Is dan Tim adalah tindakan tercela yang sama sekali tidak patut dicontoh oleh siapa pun. Modus operandi yang diterapkan sangat cerdik dan terstruktur. Tersangka Is secara aktif menyiapkan identitas fiktif atau palsu atas nama sejumlah warga. Identitas palsu tersebut digunakan untuk mengajukan fasilitas kredit. Diduga kuat, ada "kongkalikong" atau persekongkolan antara Is dan Tim yang memastikan pengajuan kredit dengan debitur palsu tersebut tetap diproses sehingga dana berhasil dicairkan.

Ironisnya, para warga yang identitasnya dicatut sama sekali tidak pernah menerima hasil pinjaman tersebut. Sedangkan praktik penyelewengan dana tersebut mengindikasikan adanya dugaan kejahatan terstruktur yang merugikan keuangan negara secara signifikan dengan taksiran kerugian mencapai Rp415.943.690.

Kejari Kuningan berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus tersebut hingga ke akar-akarnya. Setiap pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban di mata hukum. Penetapan Is sebagai tersangka baru adalah bukti nyata keseriusan dalam memberantas praktik korupsi khususnya yang melibatkan kolusi antara pihak internal dan eksternal lembaga keuangan.

Is dijerat pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Secara spesifik, Is disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor yang mengatur tentang tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara.

Ancaman hukuman diperberat dengan jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP yang menunjukkan keterlibatan lebih dari satu orang dalam tindak pidana dan perbuatan berlanjut. Sebagai subsider, Is juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Is langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Kuningan selama 20 hari ke depan. Penahanan tersebut penting untuk memastikan kelancaran proses penyidikan sekaligus mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Kasus dugaan korupsi tersebut menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat korupsi terutama yang melibatkan fasilitas perbankan dan berpotensi merugikan keuangan negara. Kejari Kuningan terus berupaya memastikan penegakan hukum akan digencarkan sebagaimanamestinya.***

×
Berita Terbaru Update