-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Korupsi, Sekda Klaten Jajang Prihono Jadi Penghuni Sel Kejati

Kamis, 28 Agustus 2025 | Agustus 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-03T04:15:14Z

, SEMARANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten Jajang Prihono (JP) resmi jadi tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah seusai diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan sewa Plaza Klaten periode 2019–2022, Rabu (27/8).

Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng Lukas Alexander Sinuraya menyatakan perkara ini melibatkan tiga tersangka, yakni Jajang Prihono, mantan Sekda Klaten Joko Sawaldi (JS) serta JFS selaku pemilik PT MMS.

“Menetapkan dua tersangka lain yaitu tersangka JS selaku Sekda periode 2016 sampai 2021, dan tersangka JP selaku Sekda Kabupaten Klaten 2022 sampai sekarang,” ujar Lukas.

Menurut Lukas, Joko Sawaldi saat menjabat Sekda Klaten diduga ikut membahas dan menetapkan perjanjian sewa Plaza Klaten tanpa melalui mekanisme pemilihan mitra yang seharusnya dilakukan pemerintah daerah.

Perjanjian itu disebut merugikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab Klaten) karena memuat klausul yang tidak sesuai aturan.

“Yaitu, jangka waktu sewa melebihi ketentuan maksimal lima tahun, tata cara pembayaran dilakukan bulanan dan pengenaan sewa hanya dihitung dari luas area yang terisi tenant,” kata Lukas.

Sementara Jajang Prihono, saat menjabat Sekda pada 2023 juga melakukan hal serupa.

Dia bersama JFS selaku pemilik PT MMS kembali menandatangani perjanjian sewa tanpa proses pemilihan mitra yang sah dan tetap menggunakan klausul yang merugikan Pemkab Klaten.

Seusai diperiksa, Jajang resmi ditahan selama 20 hari terhitung mulai 27 Agustus hingga 15 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang.

Jajang keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi oranye, bermasker serta topi hitam sebelum digiring ke mobil tahanan.

Adapun Joko Sawaldi belum dilakukan penahanan karena kondisi kesehatan.

Berdasarkan surat keterangan dokter, dia menderita sejumlah penyakit, antara lain diabetes melitus, gangguan ginjal serta dicurigai ada penyakit pembuluh darah tepi.

Kini Joko Sawaldi harus menjalani perawatan medis dengan surat jaminan dari keluarga.

“JS belum ditahan karena sakit,” ujar Lukas.

Untuk diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menghitung kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp 6,8 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (wsn/jpnn)

×
Berita Terbaru Update