- Kontroversi mencuat setelah Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar), AKBP Dody Surya Putra, diduga mengintimidasi anggota DPD RI asal Kalimantan Timur, Yulianus Henock Sumual.
Ancaman itu muncul melalui pesan WhatsApp ketika Henock menanyakan dugaan kriminalisasi warga Desa Jahab, Kukar, pada Jumat (15/8/2025).
Warga desa tersebut kerap dipanggil polisi menyusul laporan dari perusahaan, yang mereka nilai sebagai kriminalisasi terkait konflik agraria dan aksi protes masyarakat.
Henock awalnya mendorong penyelesaian kasus secara damai melalui mekanisme restorative justice, namun justru mendapat teguran keras.
Tak hanya melalui telepon, Kapolres juga mengirim pesan singkat yang dinilai melecehkan posisi Henock sebagai anggota DPD RI.
Insiden ini memicu evaluasi dari Polda Kaltim dan berakhir dengan pencopotan Dody dari jabatan Kapolres Kukar, memicu perhatian nasional.
Berikut duduk perkaranya melansir dari Kompas.com .
Kronologi Dugaan Intimidasi
Henock menjelaskan bahwa dirinya menerima banyak laporan dari warga Desa Jahab yang merasa dikriminalisasi oleh perusahaan melalui aparat penegak hukum.
“Saya mendapat banyak laporan dari masyarakat Desa Jahab.
Mereka merasa dikriminalisasi oleh perusahaan melalui aparat, khususnya Polres Kukar,” ujar Henock pada Selasa (19/8/2025).
Saat mencoba menengahi, Henock meminta Kapolres menyelesaikan kasus secara lokal melalui restorative justice, tetapi mendapatkan respons keras.
Kapolres menantang Henock untuk datang langsung ke Polres dan menuduhnya mengancam karena berencana melaporkan kasus ke Kapolda Kaltim atau Kapolri.
Henock menegaskan bahwa koordinasi ke pimpinan lebih tinggi hanya dilakukan jika penyelesaian di Kukar gagal.
Pesan Singkat yang Memicu Kontroversi
Selain percakapan telepon, Kapolres juga mengirim pesan singkat yang dinilai melecehkan posisi Henock sebagai anggota DPD RI.
“Beliau menulis saya bisa di-PAW. Saya heran, kok polisi bisa bilang begitu,” ungkap Henock.
Pesan tersebut menimbulkan kehebohan karena dianggap mengganggu martabat seorang pejabat negara, sekaligus menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.
Permintaan Maaf dan Evaluasi dari Polda Kaltim
Merespons polemik ini, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yulianto menyampaikan permintaan maaf terbuka.
“Atas nama Polda Kalimantan Timur, saya meminta maaf atas tindakan Kapolres Kukar tersebut,” ujarnya melalui akun Instagram resmi Polda Kaltim.
Pimpinan Polda Kaltim kemudian melakukan evaluasi khusus terhadap tindakan AKBP Dody Surya Putra dan melaporkannya ke Mabes Polri untuk ditindaklanjuti.
Pencopotan Kapolres dan Proses Mutasi
Tidak lama setelah permintaan maaf itu, Mabes Polri memutuskan mencopot Dody dari jabatan Kapolres Kukar.
Surat keputusan mutasi diterbitkan pada Rabu (20/8/2025).
Posisi Kapolres Kukar kini diisi AKBP Khairul Basyar, sebelumnya Kapolres Berau, sementara Dody dipindahkan ke Baharkam Polri sebagai salah satu Kasubbag.
Mutasi ini tidak hanya bagian dari rotasi rutin, tetapi juga terkait proses hukum internal.
Dody tengah menjalani pemeriksaan disiplin karena meninggalkan wilayah tanpa izin serta dugaan pelanggaran kode etik profesi kepolisian.
Harapan Anggota DPD RI dan Pelajaran bagi Aparat
Henock berharap insiden intimidasi terhadap pejabat maupun masyarakat tidak terulang.
“Saya berharap kasus ini menjadi pelajaran. Polisi harus memberi perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan penting terkait profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani konflik agraria dan menjamin hak-hak warga, sekaligus menegaskan pentingnya mekanisme hukum yang adil dan transparan.