-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Eks Wakapolri Sebut Silfester Matutina Bisa Seret Erick Thohir ke Kasus Korupsi,Ini Pasalnya

Minggu, 10 Agustus 2025 | Agustus 10, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-11T14:55:49Z

- Kasus pidana yang menjerat Silfester Matutina, Ketua Solidaritas Merah Putih, kelompok relawan Presiden ke-7 RI, Jokowi, bisa menyeret Menteri BUMN, Erick Thohir, ke pusaran kasus korupsi.

Hal itu disampaikan eks Wakapolri (2013-2014) Komjen Pol (Purn) Oegroseno dalam unggahan di Instagram resminya (@oegroseno_official), Sabtu (9/8/2025).

Oegro mengunggah foto Erick Thohir dengan kutipan pernyataannya.

"Menteri BUMN Erick Thohir dapat menjadi tersangka tindak pidana korupsi sesuai pasal 3 UU no 31 tahun 1999 karena telah memperkaya orang lain dengan mengangkat terpidana Silfester Matutina sebagai komisaris di BUMN," kata Oegro.

Menurut Oegro, pengangkatan Silfester menjadi Komisaris Independen ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia) janggal.

Sebab, pengangkatan melalui surat keputusan menteri pada 18 Maret 2025 tersebut dilakukan saat Silfester berstatus terpidana.

Silfester sudah divonis pada kasus fitnah terhadap Wapres ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) pada 2019, namun hingga kini belum ditahan.

Pada 2017, Silfester berorasi menuding JK sebagai pemecah belah bangsa dengan ambisi politiknya. Silfester juga menyebut JK korupsi hingga mengakibatkan masyarakat miskin.

Oegro mengherankan pengangkatan Silfester sebagai Komisaris ID Food tidak mengindahkan catatan hukumnya.

"Pada saat ditunjuk sebagai komisaris BUMN, seharusnya dia menyatakan bahwa dirinya berstatus pidana. Apakah BUMN tidak minta SKCK-nya sebelum diangkat jadi Komisaris BUMN??" tanya Oegro seperti dikutip dari Instagramnya pada Rabu (6/8/2025).

Bunyi Pasal

Oegro menganggap Erick Thohir bisa dijerat pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 3 sendiri berisi tentang aturan memperkaya diri atau orang lain dengan penyalahgunaan jabatan.

Hukuman penjara pelanggar pasal ini mencapai 4 hingga 20 tahun penjara.

Berikut bunyi lengkap pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999:

"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)."

Segera Dieksekusi

Smentara itu, Kejaksaan Agung menyatakan Silfester Matutina harus segera ditahan.

“Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025) siang, dikutip dari Kompas.com .

Silfester Matutina telah diagendakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk diperiksa.

“Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan (datang),” kata Anang.

Anang menegaskan, putusan pengadilan terhadap perkara Silfester sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Akses di Google News atau WhatsApp Channel . Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

×
Berita Terbaru Update