PR BEKASI - Sebanyak 300 ribu batang rokok illegal berbagai merk berhasil diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi sejak periode uni hingga Agustus 2025.
Barang illegal tersebut didapat dari sejumlah lokasi di Kota Bekasi, salah satunya jumlah terbesar yakni dari wilayah Bekasi Barat dengan jumlah sekitar 200 ribu batang, sementara lainnya ditemukan di tempat lain di wilayah Kota Bekasi.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto, mengatakan jumlah yang paling besar yakni 200 ribu batang ditemukan di sebuah gudang toko kelontong di Bekasi Barat.
"Dua ratus ribu batang ditemukan di sebuah gudang toko kelontong di Bekasi Barat, " ujar Karto kepada wartawan.
Lebh lanjut Karto menjelaskan, jumlah tersebut berpotensi terus bertambah karena razia masih akan berlangsung hingga September mendatang.
Sementara terkait kerugian, Karto mengaku tidak memiliki data pasti karena perhitungannya menjadi kewenangan pihak Bea Cukai.***