, TERNATE – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RH alias Rahma, warga Kelurahan Kampung Pisang, Kota Ternate, ditangkap polisi.
Ia kedapatan menyimpan dan menjual minuman keras (miras) jenis cap tikus.
Penindakan dilakukan oleh anggota Subdit Gasum Direktorat Samapta Polda Maluku Utara setelah menerima laporan dari masyarakat.
Informasi yang diterima menyebutkan, rumah Rahma digunakan sebagai tempat penjualan miras.
"Temuan ini berawal dari laporan masyarakat. Anggota langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan," kata Direktur Samapta Polda Maluku Utara, Kombes Pol Setyo Agus Hermawan, Kamis (14/8/2025).
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti miras yang disimpan di berbagai lokasi dalam rumah, mulai dari kamar hingga loteng.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi Cap tikus 8 kantong plastik dan 19 botol, Akar (minuman tradisional) 10 liter, 50 kantong plastik ukuran 600 ml, dan 8 botol, Anggur merah 1 botol, Kawa-kawa 2 botol, dan Bir hitam 4 botol.
Seluruh barang bukti langsung disita, dan Rahma turut diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dalam kategori tindak pidana ringan.
Kombes Pol Setyo Agus Hermawan menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan razia di wilayah Kota Ternate guna menekan peredaran miras ilegal.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas jual beli miras di lingkungan sekitar," pungkasnya. (*)