
-- Fariz RM menjalani sidang tuntutan atas kasus narkoba yang menjeratnya pada hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satu penyanyi kenamaan Tanah Air itu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman selama 6 tahun penjara
Fariz RM dianggap Jaksa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata Jaksa dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8).
Selain itu, Jaksa meminta terdakwa Fariz RM tetap ditahan. Jaksa juga mengenakan denda kepada Fariz RM dengan angka yang cukup besar hampir mencapai Rp 1 miliar.
"Mengenakan denda l terhadap terdakwa sebesar Rp 800 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana 3 bulan," kata Jaksa.
JPU memberikan tuntutan cukup berat terhadap Fariz RM dengan alasan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Alasan lain yang memberatkannpelantun Sakira, berdasarkan tuntutan Jaksa, sudah pernah dihukum atas kasus serupa sebelumnya.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dalam proses persidangan," kata Jaksa.
Usai dituntut 6 tahun penjara, Fariz RM melalui kuasa hukumnya Deolipa Yumara menyatakan akan melakukan pembelaan dalam sidang berikutnya pada 11 Juli 2025.