-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPK Geledah Rumah dan Kantor Kemenag, Sita Mobil dan Dokumen Terkait Kasus Kuota Haji

Jumat, 15 Agustus 2025 | Agustus 15, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-14T21:50:30Z
PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengintensifkan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam distribusi kuota haji tahun 2023–2024. Dalam rangkaian proses pengumpulan bukti, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda, yakni rumah pihak terkait di Depok dan kantor Kementerian Agama (Kemenag) pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Di lokasi pertama, yaitu rumah pihak terkait yang berlokasi di wilayah Depok, KPK mengamankan sejumlah barang bukti penting di antaranya satu unit mobil dan beberapa aset properti.

“KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi. Pertama, rumah pihak terkait yang berlokasi di Depok, dan diamankan 1 unit kendaraan roda empat serta beberapa aset,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis, 14 Agustus 2025.

Sementara itu, penggeledahan kedua dilakukan di kantor Kemenag. Dari lokasi ini, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang relevan dengan perkara kuota haji.

Budi menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agama yang telah bersikap kooperatif selama proses penggeledahan berlangsung.

“KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Agama, karena selama prosesnya membantu dan kooperatif,” ucapnya.

KPK Kantongi SK Menag

KPK telah mengantongi sejumlah dokumen penting, salah satunya Surat Keputusan (SK) Menteri Agama yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas. SK itu menjadi salah satu bukti dalam pengungkapan perkara korupsi kuota haji.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan, SK tersebut kini sedang didalami untuk mengetahui proses penerbitannya.

“Itu menjadi salah satu bukti. Jadi kita akan perlu banyak bukti ini, salah satunya sudah kita peroleh tadi surat SK dan itu menjadi salah satu bukti,” ujar Asep kepada wartawan, Selasa, 12 Agustus 2025.

Proses pendalaman penting untuk mengetahui  apakah SK tersebut disusun sendiri oleh Yaqut atau ada intervensi pihak lain yang mendorong penerbitannya. SK Menag Nomor 130 Tahun 2024 berisi penetapan soal alokasi kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah yang dibagi di antaranya 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Akan tetapi, pembagian tersebut diduga menyimpang dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Di dalam UU menyatakan 92 persen kuota diperuntukan bagi haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

“Jadi kita lihat seperti tadi di awal, itu siapa yang memberi perintah. Apakah ada yang lebih tinggi dari itu kemudian memberi perintah atau bagaimana? Nah, itu yang sedang kita dalami,” tutur Asep.

Hasil hitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka tersebut merupakan estimasi awal hasil koordinasi antara tim internal KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).***

×
Berita Terbaru Update