-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPK Geledah Rumah Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer di Jakarta, Sita Satu Unit Toyota Alphard

Selasa, 26 Agustus 2025 | Agustus 26, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-03T03:20:12Z

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (IEG) di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pad Selasa (26/8). Penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah pada pekan lalu.

"Benar, jadi pasca dilakukan kegiatan tangkap tangan pada minggu kemarin, penyidik kemudian bergerak cepat untuk melakukan penggeledahan di beberapa titik lokasi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/8).

Menurut Budi, salah satu lokasi yang digeledah merupakan rumah pribadi Immanuel Ebenezer. Dari penggeledahan itu, tim penyidik KPK menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua Umum Jokowi Mania (Joman).

"Dan hari ini tim melakukan penggeledahan di salah satu rumah di wilayah Pancoran yaitu rumah sodara IEG," ujar Budi.

Dalam upaya paksa penggeledahan, penyidik KPK menyita barang bukti berupa perangkat elektronik hingga aset kendaraan bermotor, yakni satu unit mobil Toyota Alphard yang langsung dibawa ke kantor KPK untuk dijadikan barang bukti.

"Dari penggeledahan itu, tim mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dan juga aset dalam bentuk kendaraan bermotor roda 4 dan hari ini juga langsung dibawa oleh penyidik ke Gedung Merah Putih," jelasnya.

Selain mobil Alphard, KPK juga mengamankan beberapa perangkat komunikasi dari rumah Immanuel Ebenezer.

"Di antaranya handphone, jadi ada 4 unit handphone yang diamankan oleh penyidik," ucap Budi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Selain Noel, terdapat delapan pejabat di lingkungan Kemenaker dan dua pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka di antaranya Irvan Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022–2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–2025; serta Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–2025.

Selanjutnya, Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020–2025; Fahrurozi selaku Dirjen Biswanaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan 2021–2025; Sekarsari Kartika Putri dan Supriadi selaku Koordinator; serta dua pihak swasta Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.

Penetapan tersangka ini dilakukan usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Noel pada Rabu (20/8) malam.

Seluruh tersangka kemudian ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

×
Berita Terbaru Update