-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPK Tegaskan Soal Ponsel Yaqut: Fokus pada Isi Data, Bukan Kepemilikannya

Rabu, 20 Agustus 2025 | Agustus 20, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-21T04:00:50Z

RUBLIK DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa ponsel yang disita dari rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, tetap menjadi barang bukti penting meskipun kuasa hukum Yaqut membantah kepemilikannya. KPK menekankan, yang utama adalah isi perangkat tersebut yang kini tengah dianalisis melalui forensik digital untuk memperkuat penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Ponsel Jadi Barang Bukti Kunci

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan ponsel itu ditemukan saat penggeledahan rumah Yaqut di kawasan Jakarta Timur pada 15 Agustus 2025. Menurutnya, meski kubu Yaqut menyebut ponsel tersebut bukan milik kliennya, penyidik lebih fokus pada data dan informasi yang tersimpan di dalamnya.

“Esensinya adalah isi dari barang bukti elektronik itu. Nanti kita akan buka untuk memberikan petunjuk dan bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik sehingga membuat terang perkara ini,” ujar Budi.

Akan Jadi Materi Pemeriksaan

Hasil analisis ponsel tersebut nantinya akan dijadikan dasar pertanyaan saat KPK kembali memanggil Yaqut dalam pemeriksaan lanjutan. Sebelumnya, Yaqut sudah pernah diperiksa pada awal Agustus ketika kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

KPK juga memastikan bahwa temuan dari penggeledahan, termasuk isi ponsel, akan diklarifikasi lebih lanjut saat penyidik memeriksa para pihak terkait.

Bantahan Kuasa Hukum Yaqut

Kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini, menegaskan bahwa ponsel yang disita bukan milik kliennya. Namun, ia menambahkan bahwa Yaqut tetap menghargai proses hukum dan bersikap kooperatif terhadap langkah KPK, termasuk penggeledahan dan penyitaan barang bukti.

“Beliau mendukung KPK agar perkara ini diusut secara terang,” kata Melissa.

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama ini diduga merugikan negara lebih dari Rp1 triliun. Tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan Arab Saudi setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi diduga disalahgunakan.

Kuota itu semestinya mengikuti aturan komposisi 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019. Namun, pembagian yang dilakukan justru berbeda, sehingga sebagian dana haji yang seharusnya masuk kas negara dialihkan ke biro travel swasta.

Aliran Dana ke Oknum Pejabat

KPK menemukan adanya setoran dari travel haji swasta kepada sejumlah oknum pejabat Kemenag dengan nilai antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota, atau setara Rp41,9 juta hingga Rp113 juta. Aliran dana inilah yang sedang didalami penyidik menggunakan berbagai barang bukti, termasuk ponsel yang kini menjadi sorotan.

×
Berita Terbaru Update