-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kriteria Peserta Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025,Peserta PPPK 2024 Masih Punya Harapan

Senin, 11 Agustus 2025 | Agustus 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-12T17:55:25Z

– Tribuners, tentunya kini masyarakat Indonesia atau calon pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tengah disibukan dengan kabar jika pengusulan PPPK paruh waktu di tahun 2025 sedang dilaksanakan.

Yang mana, instansi terkait dapat mengusulkan formasi PPPK paruh waktu khusus bagi honorer yang tidak mendapatkan formasi pada seleksi tahun 2024 kemarin.

Menurut informasi dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yaitu Zudan Arif, mengatakan bahwa proses pengajuan usulan formasi PPPK paruh waktu sudah dimulai sejak 1 Agustus 2025 dan berakhir pada 20 Agustus 2025 nanti. Pihak BKN pun menegaskan tidak akan memberi perpanjangan waktu untuk proses ini.

Maka dari itu, bagi instansi yang tidak mengusulkan dalam tenggat waktu yang ditetapkan, dianggap tidak membutuhkan tenaga PPPK paruh waktu.

Jadwal Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025

Perihal pengadaan PPPK paruh waktu ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini mengumumkan jadwal pengadaan PPPK paruh waktu.

Jadwal resmi tersebut tertuang dalam lampiran surat Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025.

Berikut ini dia jadwal tahapan pengadaan PPPK paruh waktu 2025:

1. Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi 7 s/d 20 Agustus 2025

2. Penetapan Kebutuhan oleh MenPAN-RB 21 s/d 30 Agustus 2025

3. Pengumuman Alokasi Kebutuhan 22 Agustus s/d 1 September 2025

4. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 23 Agustus s/d 15 September 2025

5. Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 23 Agustus s/d 20 September 2025

6. Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 23 Agustus s/d 30 September 2025.

Kriteria Peserta Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Nah Tribuners, MenPAN-RB Rini juga menegaskan kriteria pelamar yang dapat diusulkan menjadi PPPK paruh waktu, seperti:

1. Pegawai non-ASN atau honorer yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024, tetapi tidak lulus;

2. Pegawai non-ASN atau honorer yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan;

3. Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Dengan dibukanya pengusulan terkait PPPK paruh waktu 2025 ini tentu sangat disambut baik oleh Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika.

Menurut Faisol, berharap jika kabar tersebut bukan hanya sekadar edaran saja, karena semuanya tergantung pemda juga. Hal inilah yang merisaukan honorer R2 dan R3.

Maka dari itu, yuk bagi para peserta PPPK 2024 yang belum lolos di seleksi PPPK tahun kemarin, banyak berdoa untuk bisa diberi kesempatan masuk sebagai PPPK paruh waktu. (*)

Simak berita update lainnya di: Google News

×
Berita Terbaru Update