
WISATA alam Gunung Rinjani di Lombok , Nusa Tenggara Barat (NTB), akan kembali dibuka mulai 11 Agustus 2025. Gunung api tertinggi kedua di Indonesia itu ditutup pada 1-10 Agustus 2025 untuk perbaikan tata kelola.
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) Yarman mengatakan bahwa keputusan pembukaan kembali ini sudah melalui proses evaluasi secara intensif. "Kami informasikan kegiatan wisata alam pendakian di 6 destinasi Taman Nasional Gunung Rinjani akan resmi dibuka kembali mulai tanggal 11 Agustus 2025," kata Yarman di Mataram, Ahad, 10 Agustus 2025.
Ia mengatakan bahwa pengelola sudah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pendakian di kawasan Gunung Rinjani. "Jalur pendakian di kawasan telah dilakukan perbaikan untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengunjung," katanya.
Revisi SOP Pendakian
Ia mengatakan bahwa poin penting yang perlu diketahui pengunjung setelah revisi standar operasional prosedur (SOP) pendakian telah dilakukan, termasuk penyesuaian kelas jalur (grade IV), rasio guide, dan sistem asuransi, serta kontijensi keselamatan
Selain itu, pengunjung harus melakukan pembelian tiket secara online melalui aplikasi resmi yang telah ditetapkan. "Kemudian kebijakan ini akan terus dievaluasi secara berkala untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan seluruh pengunjung," katanya.
Alasan Penutupan
Penutupan semua jalur pendakian Gunung Rinjani dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi tindak lanjut penanganan kecelakaan yang terjadi di jalur Danau Segara Anak Rinjani. "Penutupan ini berlaku 10 hari mulai tanggal 1 hingga 10 Agustus 2025," ujar Yarman.
Menurut dia, rapat koordinasi penguatan aspek keselamatan dan kesiapan penanggulangan insiden kedaruratan di Gunung Rinjani yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan serta Nota Dinas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan pada 22 Juli 2025 memutuskan agar semua jalur ditutup sementara.
Bagi calon pendaki yang telah memiliki tiket masuk ( eticket ) tanggal 1 hingga 10 Agustus 2025 dapat melakukan penjadwalan ulang selama sisa musim pendakian tahun 2025. "Pendaki dapat melakukan klaim pengembalian biaya pembelian tiket masuk dan asuransi apabila membatalkan rencana pendakian di Gunung Rinjani," ujarnya.
Baca Juga: NTB Siapkan Tiga Hal Ini untuk Membenahi Pendakian Gunung Rinjani Pilihan Editor: Rahman Mukhlis: Pemandu Gunung Tak Sekadar Penunjuk Jalan Baca Juga: 7 Gunung di Indonesia yang Banyak Didatangi Pendaki Asing