Dalam penangkapan, Polairud Gorontalo berhasil menangkap warga berinisial AJ (30), AL (17), dan RJ (13) diamankan setelah sempat melarikan diri hingga ke wilayah perairan Sulawesi Utara.
Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol Wiyogo Pamungkas, menjelaskan ketiganya tertangkap tangan pada 4 Agustus 2025 saat patroli rutin.
Dalam proses penangkapan, salah satu pelaku menyerang petugas dengan alat pengait ikan, menyebabkan seorang personel terluka di kepala dan terjatuh ke laut.
“Pelaku AJ akan diproses sesuai Undang-undang Perikanan, Pengelolaan Wilayah Pesisir, UU Darurat, dan KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Sementara AL dan RJ mendapat perlakuan khusus karena masih di bawah umur,” ujar Wiyogo.
Barang bukti berupa satu perahu dan peralatan yang diduga digunakan untuk bom ikan juga disita. Para pelaku kini menjalani pemeriksaan dan proses hukum di Gorontalo.***