-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satpol PP Lampung Barat Beri Waktu 3 Hari Pelaku Prostitusi Tinggalkan Jerambah Waytenong, Izin bakal Dicek

Senin, 04 Agustus 2025 | Agustus 04, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-05T02:30:18Z

WAKTU LAMPUNG, PIKIRAN RAKYAT - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Lampung Barat, Provinsi Lampung, memberi tenggat waktu tiga hari kepada pelaku protitusi untuk meninggalkan lokasi yang menjadi tempat prostitusi di wilayah jerambah, Pekon Puralaksana dan Kelurahan Fajar Bulan Kecamatan Way Tenong.

Deadline itu berlaku sejak Sat Pol PP Lampung Barat menggelar razia yang mengamankan 17 wanita diduga pelaku prostitusi dan puluhan botol dan enam dua minuman keras (miras) pada Minggu, 3 Agustus 2025 malam.

Menurut Plt Kepala Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Lampung Barat, Domi Nofalisa Utama Faizul, didampingi Kabid Penegakan Perda dan Perbup Misranto, dalam razia Minggu malam itu pihaknya mengamankan 17 wanita diduga pelaku prostitusi.

Hasil pendataan 17 perempuan itu tak satupun warga lokal, Lampung Barat. Mereka berasal dari berbagai daerah, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Jabodetabek. Ada pula berasal dari Kabupaten Tanggamus, dan Kota Bandar Lampung.

Nah setelah didata dan dibina, 17 wanita itu diberi waktu tiga hari untuk meninggalkan lokasi itu. ''Karena tak satupun mereka ini kami temukan yang berasal dari Lampung Barat. Karenanya dalam waktu tiga hari itu mereka harus sudah meninggalkan tempat itu," kata Domi saat dihubungi Waktu Lampung Online, Senin, 4 Agustus 2025.

Namun jika dalam waktu itu ada di antaranya yang masih di lokasi itu, pihaknya bakal mengambil tindakan tegas.

''Tiga hari setelah kami razia, kami akan kembali melakukan pengecekan, jika masih ada di antaranya yang masih di situ (Tempat prostitusi) kami akan ambil langkah lanjutan,'' kata Domi.

Ingin Steril dari Praktik Prostitusi

Menurut Domi, razia yang digelar pada Minggu malam itu adalah langkah awal dalam upaya lokasi itu steril atau bebas dari praktik prostitusi.

Karenanya pihaknya memastikan bakal ada langkah lanjutan yang bakal digelar bersama istansi terkait.

''Razia kemarin itu langkah awal, kami pastikan akan ada tindakan berikutnya sebagai upaya tidak ada lagi praktik prostitusi dan pelanggaran perda di lokasi itu," kata dia.

Izin Bangunan dan Usaha Bakal Dicek

Selain memberikan tenggat waktu kepada 17 wanita itu, pihaknya juga bakal memeriksa izin bangunan dan izin usaha.

Terlebih di lokasi itu ada aset pemerintah yang diduga kuat didirikan bangunan dan digunakan untuk tempat prostitusi dan menjual miras.

"Izin usahanya akan kami cek. Izin bangunannya juga akan kami cek," ujar Domi.

Pihaknya memastikan akan merekomendasikan sanksi bagi bangunan atau usaha penjual miras dan karaoke yang tidak mengantongi izin.

''Bangunan yang berdiri di lokasi aset pemerintah yang tidak berizin akan ada sanksinya. Usaha menjual miras yang tidak ada izin akan ada sanksinya. Begitu juga dengan karaoke," tutur Domi menegaskan.

Diketahui, lokasi yang diduga melanggar Perda No 15 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum berada di sekitar jerambah atau jembatan perbatasan Kecamatan Way Tenong dan Sumber Jaya, Lampung Barat.

Secara administratif lokasi itu masuk wilayah dua pekon/kelurahan di Kecamatan Way Tenong, yaitu Pekon Puralaksana dan Kelurahan Fajar Bulan.

Jika dari arah Liwa ke Bandar Lampung, sebelah kiri jalan raya masuk Pekon Puralaksana. Sementara sebelah kanan jalan raya masuk Kelurahan Fajar Bulan.***

×
Berita Terbaru Update