-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sri Mulyani Umumkan Skema Baru Gaji Pensiunan PNS, Berlaku Mulai September 2025

Selasa, 26 Agustus 2025 | Agustus 26, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-04T06:40:30Z

Derana NTT - Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur tentang besaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kebijakan ini menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 18 Tahun 2019, yang dianggap perlu disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan sosial saat ini.

Kebijakan baru ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang menegaskan bahwa mulai September 2025, seluruh pensiunan PNS akan menerima gaji pensiun berdasarkan golongan terakhir saat aktif bekerja, sesuai dengan ketentuan dalam PP terbaru.

PP Nomor 8 Tahun 2024: Langkah Pemerintah Perkuat Jaminan Pensiun

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penyesuaian gaji pensiun merupakan bagian dari reformasi kesejahteraan ASN, yang bertujuan memberikan keadilan bagi para abdi negara setelah pensiun.

Dengan PP No. 8 Tahun 2024, skema gaji pensiun kini dirancang lebih terstruktur dan proporsional. Ini sekaligus menjamin keberlanjutan fiskal negara dalam menunaikan kewajiban terhadap jutaan pensiunan PNS, termasuk ASN pusat dan daerah.

Besaran Gaji Pensiunan PNS per Golongan Mulai September 2025

Berikut adalah rincian gaji pensiunan PNS yang berlaku mulai 1 September 2025, sesuai golongan terakhir yang dimiliki saat masih aktif bertugas:

Golongan I

  • Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
  • Ib: Rp1.748.100 – <>

Golongan II

  • IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
  • IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
  • IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
  • IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

  • IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
  • IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
  • IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
  • IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongna IV

  • IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
  • IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
  • IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
  • IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
  • IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Pentingnya Kepastian Gaji Pensiun

Kepastian mengenai besaran dan jadwal pencairan gaji pensiun menjadi sangat penting, tidak hanya sebagai bentuk penghargaan negara kepada para ASN, tetapi juga sebagai jaminan penghidupan layak di masa tua.

Langkah ini juga selaras dengan semangat keadilan sosial dan tanggung jawab fiskal pemerintah dalam menjaga kepercayaan terhadap sistem keuangan negara dan lembaga-lembaga pengelola dana pensiun seperti Taspen dan Asabri.

Dkitehauu, dengan pemberlakuan PP Nomor 8 Tahun 2024, pemerintah berkomitmen memastikan bahwa seluruh pensiunan PNS, dari golongan I hingga IV, akan mendapatkan haknya secara adil dan proporsional.

Sri Mulyani menegaskan bahwa pencairan gaji pensiun akan dilaksanakan mulai 1 September 2025, dengan nominal sesuai ketentuan terbaru.

Para pensiunan diimbau untuk mengecek informasi resmi dari Kementerian Keuangan dan PT Taspen, serta menyiapkan dokumen pendukung untuk proses pencairan dana pensiun yang lebih lancar.***

×
Berita Terbaru Update