, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) angkat bicara soal dilaporkannya jajaran majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengadili perkara impor gula ke Mahkamah Agung RI.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra menuturkan bahwa saat ini belum ada laporan yang masuk terkait hal itu.
"Hingga saat ini kami belum menerima laporan tersebut. Nanti kita akan cek lagi dan memastikan apakah benar adanya laporan tersebut," kata Andi saat dihubungi Senin (4/8/2025).
Sebelumnya kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melaporkan jajaran majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang mengadili perkara impor gula ke Mahkamah Agung RI.
Adapun majelis hakim yang dilaporkan yakni Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatika, hakim anggota Purwanto S. Abdulah dan Alfis Setyawan.
"Dia (Tom Lembong) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya," kata Zaid ditemui usai memberikan laporan kepada MA, di Gedung Mahkamah Agung RI, Senin (4/8/2025).
"Jadi Pak Tom ini tidak semata-mata setelah dia bebas ya udah, kita selesai. Enggak, dia komitmen dengan perjuangannya. Ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi," sambung Zaid.
Zaid menyatakan, dengan adanya pelaporan terhadap jajaran majelis hakim ini, Tom Lembom ingin ke depannya tidak ada lagi warga negara Indonesia yang merasakan ketidakadilan seperti dirinya.
Kata Zaid, kliennya tersebut sudah dipastikan mendapat kriminalisasi atas perkara yang menjalani proses hukum dan mendekam di tahanan selama sembilan bulan lebih.
"Jadi ke depan sistem hukum kita semakin baik, aparat penegak hukum kita dalam proses penegakan hukum semakin baik agar tidak ada lagi orang yang merasakan atau mengalami seperti dirinya," kata dia.
Selain membuat laporan ke MA, kubu Tom Lembong juga akan menyambangi Komisi Yudisial (KY), Ombudsman dan BPKP hari ini, untuk melakukan segala hal evaluasi terhadap proses hukum kliennya.