- PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) menegaskan seluruh layanan kereta api yang dioperasikan tetap bebas asap rokok. Hal itu sebagai upaya perusahaan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh pelanggan.
"Langkah ini merupakan komitmen KAI dalam menciptakan lingkungan transportasi yang sehat dan nyaman bagi siapapun termasuk perokok pasif," kata Vice President Public Relations KAI Anne Purba dalam keterangan di Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Suasana di gerbong kereta api. Foto: Humas KAI Daop 2 Bandung
Usulan ini disampaikan Nasim Khan dalam rapat dengar pendapat dengan Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin pada Rabu (20/8).
Namun, Anne memastikan KAI terus berpegang pada kebijakan bebas asap rokok yang telah diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Tahun 2014.
"Kami selalu memastikan bahwa perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta. Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan berfokus pada kualitas layanan kami," tutur Anne.
Kebijakan bebas asap rokok ini merujuk pada Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 Menteri Perhubungan Republik Indonesia, yang mengatur larangan merokok di dalam sarana angkutan umum, termasuk kereta api.Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, angkutan umum, termasuk kereta api, telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
Sebagai bagian dari kebijakan ini, KAI telah memasang stiker "Dilarang Merokok" di setiap sarana angkutan penumpang yang dioperasikan, serta tidak menyediakan tempat untuk merokok di dalam rangkaian kereta api.
Selain itu, awak kereta juga dilarang merokok selama bertugas dan diawasi secara ketat untuk memastikan kebijakan ini diterapkan dengan tegas.Area merokok hanya disediakan di stasiun-stasiun yang telah ditentukan, memastikan bahwa pelanggan yang merokok dapat melakukannya di tempat yang telah disediakan.
"KAI bertujuan untuk terus memberikan pengalaman perjalanan yang aman, nyaman, dan sehat bagi seluruh pelanggan. Kami mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan ini demi menciptakan lingkungan transportasi yang lebih baik," ujar Anne.
Menurut Anne, KAI menghargai berbagai masukan dan feedback, namun tetap mengacu pada regulasi dan kebutuhan menyeluruh untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan bagi semua pelanggan.Kemenhub Juga Memberi Penegasan soal Kawasan Tanpa Rokok
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Allan Tandiono menyatakan kereta api sebagai transportasi umum masuk dalam kawasan tanpa rokok (KTR) demi menjamin kesehatan dan kenyamanan seluruh penumpang.
Allan dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis menyebut aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 mengenai pengamanan produk tembakau bagi kesehatan.
Dia menekankan bahwa kereta api, sebagaimana angkutan umum lainnya, telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok atau KTR, sehingga wajib menciptakan lingkungan perjalanan yang bersih, sehat, dan nyaman.
"Jadi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan angkutan umum termasuk kereta api telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok atau KTR," ucap Allan.
Allan juga menyampaikan kebijakan kawasan tanpa rokok di kereta api menjadi bagian penting dalam menjaga udara bersih serta memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat pengguna jasa transportasi.
Menurutnya, penerapan aturan ini merupakan bentuk konsistensi pemerintah dalam menegakkan regulasi yang berlaku sekaligus menjaga kualitas pelayanan transportasi umum sesuai dengan standar kesehatan yang ditetapkan.
"Harus dipastikan juga perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta," ujarnya. (ant/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?