BANGKA, - Seorang pria berinisial AK (39) ditangkap polisi karena diduga menganiaya ibu kandungnya, Sutiah (65), di Tempilang, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung.
"Cekcok masalah penjualan rumah, pelaku memukul korban di bagian punggung dan lengan hingga menyebabkan luka lebam," kata Kepala Seksi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso kepada awak media, Sabtu (13/9/2025).
Peristiwa terjadi di rumah korban di Dusun Dam III, Tempilang pada Selasa (2/9/2025). Kasus berawal saat AK berniat menjual rumah, namun ditolak sang ibu sehingga terjadi cekcok.
Setelah melakukan penganiayaan, pelaku sempat kabur ke hutan di Desa Sinar Sari. Warga kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi dan melakukan pencarian.
AK akhirnya ditangkap pada Jumat (12/9/2025) dan langsung dibawa ke Mapolsek Tempilang untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa hasil visum.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Kami imbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan keluarga dengan cara yang baik tanpa melakukan tindakan kekerasan," ujar Yos.