PEMERINTAH Indonesia menyatakan Amerika Serikat mewajibkan sertifikat bebas radioaktif terhadap udang dan cengkeh yang diimpor dari wilayah Indonesia yang ditandai sebagai daftar kuning atau yellow list, yakni Jawa dan Lampung.
“Amerika Serikat tetap terbuka bagi udang dan cengkeh dari Indonesia asal memenuhi ketentuan tersebut,” kata Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satuan Tugas Cesium-137 Bara Krishna Hasibuan, di Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025.
Adapun persyaratan sertifikat merupakan peringatan impor atau import alert #99-52 yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA). Peringatan tersebut menyusul temuan adanya kontaminasi Cesium-137 pada beberapa pengiriman udang dan cengkeh dari Indonesia.
Bara mengatakan sertifikat bebas radioaktif itu diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selaku otoritas yang telah disepakati FDA. Ia memastikan skema pengujian dan sertifikasi dapat memberikan jaminan produk cengkeh dan udang Indonesia bebas kontaminasi Cesium-137. Ia mengatakan industri juga sepakat memenuhi persyaratan yang berlaku dengan harapan ekspor Indonesia ke Amerika Serikat bisa kembali normal.
Sementara itu Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP Ishartini mengatakan akan menggunakan sertifikasi yang sudah ada, yakni Sertifikasi Mutu Hasil Perikanan (SMHKP). “Kami hanya menambahkan penjelasan di dalam sertifikasi itu berupa bebas radioaktif,” kata Ishartini.
Ishartini mengatakan setiap unit pelaksana teknis (UPT) yang mengeluarkan sertifikat harus memastikan para eksportir telah melampirkan data hasil uji laboratorium milik Badan Riset dan Teknologi Nasional (BRIN). Ia memastikan biaya sertifikasi tidak dipungut biaya. Namun pengusaha bisa mendapatkan beban biaya dari uji laboratorium.
Selain memberikan daftar kuning terhadap dua wilayah Indonesia, Amerika menetapkan daftar merah atau red list untuk perusahaan produsen udang dan cengkeh dalam negeri. Daftar merah diberikan kepada perusahaan dengan produk yang terbukti terpapar Cesium-137.
Satuan Tugas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cesium-137 mengumumkan setidaknya dua perusahaan Indonesia, yakni PT BMS dan PT NJS, masuk ke dalam daftar merah.
Dua perusahaan itu bisa keluar dari daftar merah dan kembali melakukan ekspor ke Amerika Serikat asalkan mengantongi sertifikasi dari pihak ketiga yang diakreditasi oleh FDA. Namun hingga saat ini pemerintah belum menentukan organisasi independen non-pemerintahan yang akan memberikan sertifikasi tersebut.