PR JABAR – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI kembali menyalurkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 tahun 2025. Penyaluran kali ini mencakup periode Oktober, November, dan Desember 2025 , sekaligus menjadi pencairan terakhir dalam tahun anggaran berjalan.
Program ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat jaring pengaman sosial bagi masyarakat miskin dan rentan miskin di seluruh Indonesia. Penyaluran PKH dilakukan empat kali dalam setahun atau setiap tiga bulan sekali sesuai jadwal yang ditetapkan Kemensos.
Hanya KPM Terdaftar di DTKS yang Dapat Bantuan
Kemensos menegaskan bahwa hanya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi kriteria tertentu yang berhak menerima bantuan PKH.
Mereka yang tidak termasuk kategori miskin, rentan miskin, atau tidak memiliki komponen penerima seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat tidak akan mendapatkan bantuan ini .
Langkah ini dilakukan agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan dapat membantu keluarga yang membutuhkan untuk meningkatkan kualitas hidup, khususnya dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Kriteria Penerima PKH Tahap 4 Tahun 2025
Berikut syarat dan ketentuan penerima bantuan sosial PKH sesuai pedoman resmi Kemensos:
-
Terdaftar di DTKS sebagai keluarga miskin atau rentan miskin.
-
Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri.
-
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain yang memiliki tujuan serupa.
-
Memiliki komponen keluarga penerima manfaat , yang meliputi:
-
Kesehatan: Ibu hamil, ibu menyusui, atau anak usia dini (0–6 tahun).
-
Pendidikan: Anak usia sekolah jenjang SD, SMP, dan SMA.
-
Kesejahteraan sosial: Lansia berusia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas berat.
-
-
Termasuk keluarga atau ahli waris korban pelanggaran HAM berat yang telah diverifikasi oleh pemerintah.
Cara Cek Status Penerima PKH
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima PKH tahap 4, dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id .
Langkahnya sebagai berikut:
-
Kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id .
-
Masukkan data sesuai provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
-
Ketik nama lengkap sesuai KTP.
-
Masukkan kode verifikasi yang tertera di layar.
-
Klik “Cari Data” untuk melihat hasilnya.
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai status penerima dan jenis bantuan yang sedang disalurkan.
Penyaluran dan Harapan Pemerintah
Penyaluran PKH tahap 4 ini diharapkan dapat membantu jutaan keluarga penerima manfaat menghadapi kebutuhan akhir tahun, terutama dalam sektor pendidikan anak dan kesehatan keluarga.
Kemensos juga terus memperbarui data DTKS agar bantuan yang diberikan lebih tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan program bansos lainnya.
Melalui penyaluran tahap akhir ini, pemerintah berharap Program Keluarga Harapan bisa menjadi dorongan nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin di seluruh Indonesia.