JAKARTA, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik di wilayah Jakarta pada Minggu (19/10/2025).
Melalui akun resmi X (Twitter) @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling akan beroperasi mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Berikut lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta hari ini:
- Jl Raden Inten, samping MCDonald, Duren Sawit, Jakarta Timur
- Loby Utama LTC Glodok, Jakarta Barat
- Jl Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk, Jakarta Barat
- Loby Selatan Mall Ciputra, Petamburan, Jakarta Barat
- Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat
Untuk mengurus perpanjangan SIM di layanan keliling, pemohon perlu membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopi, mengisi formulir permohonan, serta menjalani tes kesehatan di lokasi.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Sementara bagi pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis, diwajibkan untuk mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.