-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Industri Air Kemasan

Rabu, 29 Oktober 2025 | Oktober 29, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-31T10:00:28Z

WARTA PONTIANAK - Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion menegaskan pentingnya penguatan regulasi dan pengawasan terhadap industri air minum dalam kemasan (AMDK). Pernyataan itu disampaikan menanggapi temuan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang mendapati produk air kemasan bermerek Aqua diduga tidak bersumber dari mata air pegunungan alami sebagaimana tercantum dalam label dan iklan produk.

Menurut Mafirion, kasus tersebut mencerminkan masih lemahnya perlindungan terhadap konsumen di Indonesia. Ia menilai, negara harus hadir memastikan transparansi dan kejujuran pelaku usaha.

“Ketika perusahaan mengiklankan produknya berasal dari mata air pegunungan alami, tetapi faktanya dari sumur bor, itu bentuk iklan menyesatkan. Masyarakat berhak tahu apa yang sebenarnya mereka konsumsi,” ujarnyanya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai praktik semacam ini tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga melanggar hak asasi manusia (HAM) dan hak konstitusional warga negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 28F dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

“Setiap warga negara berhak memperoleh informasi yang benar dan lingkungan hidup yang baik serta sehat. Ketika informasi dikaburkan atau dimanipulasi, maka hak konstitusional itu turut dilanggar,” tegas Mafirion.

Ia juga mengutip Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 9 dan Pasal 10, yang melarang pelaku usaha membuat pernyataan menyesatkan mengenai asal, jenis, mutu, atau komposisi suatu produk. Mafirion menilai penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut masih perlu diperkuat.

“Konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur. Jika ada perusahaan yang memasarkan produk dengan klaim tidak sesuai fakta, maka pemerintah wajib menindak tegas,” ujarnya.

Melalui Komisi XIII DPR RI, Mafirion menyatakan akan mendorong pemerintah dan lembaga pengawas seperti Kementerian Perdagangan, BPOM, dan Kementerian Perindustrian untuk memperkuat mekanisme pengawasan serta sanksi terhadap pelaku usaha yang tidak transparan.

“Kita perlu memperbarui sistem pengawasan dan sertifikasi label produk agar tidak ada lagi perusahaan yang memanfaatkan celah hukum untuk menyesatkan publik,” tambahnya.

Selain itu, Mafirion menyoroti pentingnya etika bisnis dan tanggung jawab sosial korporasi (CSR) yang harus dijunjung tinggi pelaku usaha.

“Konsumen membayar lebih karena percaya produk itu berasal dari sumber alami yang murni. Jika ternyata tidak, maka ini bentuk eksploitasi terhadap kepercayaan publik. Dunia usaha harus berbisnis dengan nilai, bukan manipulasi,” ujarnya.

Ia mengingatkan, praktik bisnis yang tidak jujur dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap industri lokal dan merusak iklim usaha nasional.

“Integritas informasi adalah kunci kepercayaan publik. Negara tidak boleh diam terhadap praktik bisnis yang menyesatkan,” pungkasnya.

×
Berita Terbaru Update