PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Solok , Sumatera Barat (Sumbar), menghentikan sementara kegiatan PT Lakeside Alahan Wisata Nagari (Desa) Alahan Panjang, tempat seorang tamu meninggal saat glamping tepi danau itu. Penghentian ini merupakan sanksi administratif yang berlaku sampai pengelola memenuhi persyaratan perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku
Wakil Bupati Solok Candra menjelaskan sanksi ini dijatuhkan setelah melalui proses panjang berupa klarifikasi, rapat tim pengawasan, dan surat peringatan tertulis kepada pihak perusahaan.
Pemerintah Kabupaten Solok mengklaim telah melakukan langkah-langkah pembinaan dan teguran sebelumnya. Namun, karena pelanggaran tetap terjadi maka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dilanjutkan dengan pemberian sanksi.
Candra juga menyampaikan duka cita mendalam atas musibah yang menimpa salah seorang wisatawan di kawasan Lakeside, Cindy Desta Nanda, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. “Atas nama Pemerintah Kabupaten Solok, kami turut berbelasungkawa atas musibah yang menimpa saudari Cindy Desta Nanda. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” ucapnya di Solok, Rabu, 15 Oktober 2025.
Tata Ulang Pengelolaan
Pemkab Solok memberi waktu 25 hari kerja kepada pihak perusahaan untuk menyesuaikan kegiatan dengan rencana tata ruang dan melengkapi seluruh perizinan. Selama masa tersebut, akan dilakukan pengawasan terpadu oleh Dinas PUPR, Dinas PTSP dan Naker, serta Satpol PP dan Damkar Kabupaten Solok.
“Apabila dalam waktu yang telah ditetapkan kewajiban ini tidak dilaksanakan maka pemerintah daerah akan menjatuhkan sanksi administratif lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Candra.
Langkah tegas Pemkab Solok ini menjadi bagian dari penegakan aturan tata ruang dan perlindungan kawasan Danau Kembar, sekaligus memastikan kegiatan pariwisata di Kabupaten Solok berjalan aman, tertib, dan berkelanjutan.
Kronologi Insiden Lokasi Glamping
Insiden kematian tamu di glamping itu ramai dibicarakan sepekan terakhir. Sepasang suami-istri ditemukan tidak sadarkan diri di salah satu kamar penginapan di kawasan Alahan Panjang, Kabupaten Solok, Kamis pagi, 9 Oktober 2025. Keduanya diketahui menginap di Penginapan Lake Side, Jorong Galagah, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, sejak Rabu siang, 8 Oktober.
Mereka masuk kamar nomor 02 sekitar pukul 13.30 WIB. Berdasarkan keterangan pihak penginapan, pada malam hari, sekitar pukul 18.30 WIB, pasangan tersebut sempat memesan sejumlah makanan seperti iga bakar, mi kuah pedas, risol mayo, kentang goreng, dan air mineral.
Keesokan hari, sekitar pukul 07.15 WIB, salah seorang karyawan penginapan datang mengantarkan sarapan pagi. Saat dipanggil dari luar kamar, terdengar suara pria yang menyebut sedang mandi. Namun setelah sekitar 20 menit, tidak ada lagi aktivitas dari dalam kamar, sehingga karyawan tersebut meninggalkan lokasi.
Glamping Lakeside terletak di tepi Danau Diatas, Nagari Alahan Panjang di Solok. Alahan panjang terkenal dengan udara sejuknya, lanskap pegunungan, serta keindahan alamnya. Nagari itu terkenal dengan danau kembarnya, Danau Diatas dan Danau Dibawah, serta Gunung Talang. Tempat ini juga menawarkan wisata pedesaan yang menghadirkan budaya lokal dan hasil bumi seperti bawang merah serta terong belanda. Tempat ini menjadi salah satu lokasi Festival Lima Danau, acara tahunan yang digelar untuk merayakan keindahan lima danau di Kabupaten Solok.
Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini