bali. , DENPASAR - Pemprov Bali kembali menegaskan pentingnya pengendalian pemanfaatan hutan lindung pada areal perhutanan sosial.
Sikap tegas Pemprov Bali itu ditunjukkan dengan surat edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali Nomor B.24.500.4/4985/PDAS.PM/DKLH.
Melalui surat edaran tersebut, Pemprov Bali menginstruksikan para pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial untuk melaksanakan kegiatan pemanfaatan hutan sesuai dengan ketentuan.
Mereka harus merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Pemanfaatan hutan pada kawasan hutan lindung wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengutamakan fungsi utama hutan lindung sebagai pelindung sistem penyangga kehidupan.
“Dalam pemanfaatan hutan pada hutan lindung, kegiatan pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu harus memperhatikan prinsip kelestarian lingkungan.
Tidak boleh menimbulkan kerusakan pada tutupan lahan maupun ekosistem hutan,” ujar Kepala DKLH Bali I Made Rentin, di Denpasar.
I Made Rentin menjelaskan bahwa instruksi tersebut merupakan upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian kawasan hutan lindung agar tetap terpelihara dan tidak mengalami perubahan fungsi.
Di samping itu, juga sebagai bentuk pengendalian terhadap dinamika pengelolaan perhutanan sosial di tingkat tapak agar senantiasa memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pemanfaatan hutan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Itu pun hanya mencakup kegiatan yang tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) yang telah dinilai oleh Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan.
Kemudian disahkan oleh Kepala Balai Perhutanan Sosial Denpasar, serta diketahui oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.
Pemanfaatan hutan pada areal kerja Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dapat dilaksanakan dengan pola wanatani (agroforestry) menggunakan tanaman pokok kehutanan dan/atau Multi Purpose Tree Species (MPTS) dengan proporsi paling sedikit 60 persen.
“Pemanfaatan kawasan pada hutan lindung agar menggunakan jenis tanaman berkayu yang berumur panjang, berakar dalam, dan memiliki evapotranspirasi rendah.
Diutamakan jenis tanaman hasil hutan bukan kayu yang menghasilkan getah, kulit, buah, dan/atau jenis tanaman kayu-kayuan,” kata I Made Rentin.
Ia menambahkan bahwa pemanfaatan kawasan pada hutan lindung tidak diperbolehkan menanam tanaman umbi-umbian maupun tanaman lain yang dapat menyebabkan kerusakan tanah dan lantai hutan sehingga berdampak pada meningkatnya aliran permukaan (run-off).
Pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial juga dilarang melakukan kegiatan yang berpotensi mengubah fungsi hutan lindung.
Seperti pembukaan lahan yang menyebabkan erosi, penebangan pohon, serta pembangunan sarana dan prasarana yang dapat mengubah bentang alam pada areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
I Made Rentin menegaskan, pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dilarang memindahtangankan, menyewakan, atau menggunakan areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial untuk kepentingan lain di luar ketentuan yang berlaku.
Penegasan ini dilontarkan setelah mencuat bangunan di kawasan hutan di Hutan Kintamani beberapa waktu lalu. (lia/JPNN)