JAKARTA, - Pemerintah tengah memperkuat ekosistem perlindungan hukum terhadap merek kolektif produk koperasi. Inisiatif ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama (MoU) antara Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Kementerian Hukum (Kemenkum), Selasa (14/10/2025).
Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono, menilai kerja sama itu menjadi langkah konkret pemerintah membangun ekosistem ekonomi koperasi yang berdaya saing dan berorientasi pada perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI).
Menurutnya, produk lokal yang berkualitas di daerah sering kalah saing di pasar hanya karena belum punya identitas yang kuat dan terlindungi.
“Hari ini kita menyaksikan penandatanganan kerja sama antara Kemenkop dan Kemenkum untuk memperkuat proses pembangunan ekosistem berupa dukungan terhadap merek kolektif dari hasil produk koperasi,” ujar Ferry melalui keterangan pers.
Ia memastikan dengan memiliki legalitas merek yang terdaftar di Kementerian Hukum, dipastikan produk-produk hasil anggota koperasi memiliki nilai tambah dan jaminan kualitas yang diakui secara hukum.
"Melalui Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-142 Tahun 2025 tentang Percepatan Pendaftaran Merek Kolektif Koperasi dan UMKM, kita memiliki payung hukum yang jelas untuk melindungi identitas produk koperasi dan mempercepat proses pendaftaran di seluruh daerah," paparnya.
Kolaborasi lintas Kementerian menjadi upaya pemerintah menaikkan kelas badan usaha koperasi agar tidak tertinggal dari BUMN dan sektor swasta. Sejauh ini keberadaan koperasi kerap tidak diperhitungkan sehingga perhatian publik terhadap koperasi tergeserkan oleh peran BUMN atau swasta.
Padahal koperasi memiliki catatan sejarah yang sangat penting dalam membangun pondasi perekonomian nasional.
"Saya yakin, dengan pendaftaran merek kolektif, koperasi dan UMKM akan naik kelas. Produk koperasi tidak lagi dipandang sebagai produk kecil," beber Menkop.
Lebih jauh, Ferry menilai penguatan merek kolektif dapat menjadi instrumen penting untuk mempercepat pencapaian pertumbuhan ekonomi nasional. Koperasi diharapkan mampu berkontribusi terhadap target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen yang dicanangkan pemerintah.
“Harapannya nanti koperasi akan mempunyai andil besar terhadap pencapaian target pemerintah. Insya Allah Kementerian Koperasi akan terus bersinergi dan memperkuat konektivitas agar koperasi kita tidak tertinggal lagi,” pungkasnya.
Sementara itu Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyambut baik kerja sama antara Kemenkop dan Kemenkum dan menegaskan pentingnya pendaftaran merek kolektif sebagai bentuk perlindungan hukum atas kekayaan intelektual koperasi.
Ia menilai langkah ini akan menciptakan kepastian hukum sekaligus membuka peluang investasi di sektor koperasi.
“Perlindungan merek kolektif bukan hanya soal identitas, tetapi juga instrumen penting untuk melindungi nilai ekonomi dan reputasi koperasi,” ucapnya.
Adapun, dokumen kerja sama antara Kemenkop dan Kemenkum tentang Fasilitasi dan Perlindungan kekayaan Intelektual Terhadap Penguatan Daya Saing Produk Koperasi tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian Koperasi (SesKemenkop) Ahmad Zabadi dan Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum Razilu.