, BATANG HARI - Progam pajak pemutihan di Batang Hari pada tahun 2025 ini menawarkan diskon sebelum jatuh tempo.
Potongan pajak kendaraan hingga 5 persen bagi kendaraan roda dua (R2) dan 2,5 persen untuk kendaraan roda empat (R4).
Berlaku selama periode pemutihan, hingga tanggal 22 Desember 2025.
Kasi Pelayanan UPTD Samsat Batang Hari, Mefyudesfi mengatakan bahwa agar masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini.
"Kami dari Samsat Batang Hari juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahkan ke desa-desa, agar masyarakat dapat memanfaatkan program ini," katanya.
Tercatat sekira 1.875 unit kendaraan roda dua dan 1.064 unit kendaraan roda empat yang telah membayar pajak dalam program pemutihan ini.
Total penerimaan untuk kendaraan roda dua mencapai Rp399.199.300, sementara untuk kendaraan roda empat mencapai Rp2.674.863.600.
"Tentunya program ini dari Pemerintah Provinsi, Gubernur Jambi dan melalui Samsat Batang Hari kami juga bekerja sama dengan Bakeuda akan memberikan layanan terbaik kepada masyarakat," jelasnya. (Tribun Jambi/Khusnul Khotimah)