-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sandra Dewi Ajukan Keberataan Penyitaan Harta ke Pengadilan Tipikor

Selasa, 21 Oktober 2025 | Oktober 21, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-28T11:55:43Z

ISTRI Harvey Moeis, Sandra Dewi , mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penyitaan sejumlah harta miliknya oleh Kejaksaan Agung di kasus korupsi timah.

“Benar, saat ini di Pengadilan Tipikor Jakarta, sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis,” ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra saat dikonfirmasi, Selasa, 21 Oktober 2025.

Harvey Moeis adalah terpidana dalam kasus korupsi timah. Ia telah divonis 20 tahun penjara pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Vonis itu lebih berat ketimbang vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang hanya menjatuhkan hukuman pidana 6,5 tahun.

Pihak termohon dalam pengajuan keberatan ini adalah Kejaksaan Agung. Sementara pemohon, selain Sandra juga ada nama Kartika Dewi dan Raymon Gunawan. Andi mengatakan sidang pengajuan keberatan masih dalam agenda pembuktian pada Jumat lalu.

Sandra Dewi mengajukan alasan keberatan atas penyitaan hartanya. Yakni, harta-harta tersebut diperoleh secara sah, melalui endorsement , pembelian pribadi dan hadiah. Dan karena itu, menurut Sandra, harta tersebut tidak terkait dengan tindak pidana korupsi yang melibatkan suaminya. Disamping itu, menurut dia, ada perjanjian pisah harta antara dia dan suaminya sebelum mereka menikah.

“Apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu, adalah menjadi kewenangan majelis hakim yang menilainya,” katanya.

Sidang dipimpin oleh ketua majelis Rios Rahmanto dengan anggota Sunoto dan Mardiantos. Perkara itu teregister dengan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst.

Dalam perkara timah yang menjerat suami Sandra Dewi, penyidik kejaksaan menyita sejumlah barang mewah miliknya. Seperti 88 tas mewah, tabungan senilai Rp 33 miliar di Bank Mega yang diklaim Sandra merupakan hasil ia menabung sejak 2004, deposito Rp 4,1 miliar di Bank Niaga yang diklaim hasil kerja sama dari bank tersebut. Dua apartemen dan perhiasan turut disita kejaksaan.

Sejak persidangan Harvey Moeis , Sandra Dewi sudah mempersoalkan penyitaan harta kekayaannya yang ia klaim tidak berkaitan dengan kasus yang membelit suaminya.

×
Berita Terbaru Update