-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Daftar Penerima Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan 2025, Anda Termasuk?

Sabtu, 15 November 2025 | November 15, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-15T23:25:36Z

, JAKARTA - Pemerintah berencana menghapus tunggakan BPJS Kesehatan untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu yang sudah lama menunggak iuran BPJS Kesehatan.

Lantas, siapa sebenarnya yang berhak memperoleh penghapusan tunggakan ini? Apakah seluruh peserta BPJS otomatis bisa mendapatkan keringanan tersebut?

Kebijakan ini bukan sekadar penghapusan utang semata. Pemerintah telah menetapkan sejumlah ketentuan agar program ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Tujuan utamanya adalah memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tetap dapat menikmati layanan kesehatan tanpa terbebani oleh tunggakan lama.

Berikut kriteria penerima pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan 2025

1. Peserta yang beralih ke PBI

Mereka yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri dan kini telah masuk kategori PBI menjadi prioritas penerima manfaat. Iuran bulanan mereka saat ini sudah ditanggung oleh pemerintah, sehingga tunggakan lama akan dihapus dari sistem.

2. Peserta dari kalangan tidak mampu

Pemutihan hanya berlaku bagi peserta yang benar-benar tidak mampu, sesuai data resmi pemerintah. “Pemutihan tunggakan ini benar-benar dikhususkan bagi peserta BPJS Kesehatan yang tidak mampu atau miskin,” tegasnya.

3. Peserta dengan status PBPU dan BP yang diverifikasi Pemda

Program ini juga mencakup peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), selama sudah terverifikasi oleh pemerintah daerah.

4. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)

Peserta harus tercatat dalam DTSEN sebagai bagian dari kelompok masyarakat miskin atau tidak mampu. Validasi data ini penting agar bantuan tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.

×
Berita Terbaru Update