-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

MKD Hukum Eko Patrio Nonaktif 4 Bulan, Ini Tanggapan PAN

Kamis, 06 November 2025 | November 06, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-07T10:10:45Z

JAKARTA, Partai Amanat Nasional (PAN) menanggapi putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menjatuhkan sanksi nonaktif empat bulan kepada politikusnya, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio.

Dalam sidang putusan pada Rabu (5/11/2025), MKD menyatakan Eko terbukti melanggar kode etik DPR terkait video parodi sound horeg buatannya yang kemudian memicu kritik publik.

"Hasil ini akan menjadi pertimbangan dari Mahkamah Partai tapi kami sendiri belum memutuskan kapan itu akan dilaksanakan. Kita akan kaji dulu hasilnya dari MKD ini," ungkap Totok Daryanto, anggota Majelis Pertimbangan DPP PAN, dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV , Kamis (6/11/2025).

"Sejauh ini kita bisa menerima karena semua sudah disampaikan secara terbuka dengan pertimbangan-pertimbangan yang seksama."

Mengenai adanya ketidakpuasan terhadap putusan MKD tersebut, Totok menilai hal itu sebagai sesuatu yang wajar.

"Tapi bahwa di DPR itu ada keinginan untuk menegakkan etika di seluruh anggota DPR dan itu dijalankan sesuai dengan hukum acara di DPR, itu sudah dilaksanakan," katanya.

Putusan MKD, kata dia, akan menjadi bahan pertimbangan partai politik dalam mengambil langkah selanjutnya.

Selain Eko Patrio, MKD juga memutus dua anggota DPR dari Partai NasDem, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, melanggar kode etik.

MKD menjatuhkan hukuman nonaktif tiga bulan kepada Nafa dan enam bulan untuk Sahroni.

Sedangkan Surya Utama atau Uya Kuya (PAN) dan Adies Kadir (Partai Golkar) dinyatakan tidak melanggar kode etik.

Kelima politikus tersebut sebelumnya telah dinonaktifkan oleh partai masing-masing sejak 1 September 2025. Tindakan atau ucapan mereka dinilai melukai masyarakat dan kemudian memicu demo yang berujung kerusuhan pada Agustus lalu.

×
Berita Terbaru Update