-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tolak Gelar Pahlawan Nasional untuk Presiden Soeharto, YLBHI Beberkan Daftar Peristiwa yang Memberatkan

Senin, 03 November 2025 | November 03, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-05T08:35:03Z
PIKIRAN RAKYAT - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mendesak Presiden Prabowo segera menolak dan menghentikan  proses  pengusulan Soeharto sebagai pahlawan nasional.

Usulan gelar pahlawan terhadap mantan Presiden Soeharto dinilai merupakan kebijakan yang buta sejarah dan membangkang aturan. Selama berkuasa 32 tahun, YLBHI menyatakan Soeharto menampilkan wajah kekuasaan yang otoriter dan basah dengan jejak pelanggaran hak asasi manusia berat.

Peristiwa 1965 hingga Rumoh Geudong Aceh

Bermula dari pembunuhan dan kekerasan massal 1965, di antaranya korbannya adalah  Nani Nurani yang dipenjara tanpa proses hukum selama tujuh tahun. Kemudian berlanjut dengan rentetan pelanggaran HAM berat lainnya, seperti Peristiwa Talangsari, Lampung, 1989.

Berdasarkan Laporan Keadaan HAM di Indonesia 1989, menyebut peristiwa tersebut menewaskan 31 orang dan beberapa orang lainnya dipenjara karena dituduh subversif. Selain itu, terdapat peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998 yang menyeret aktivis prodemokrasi hingga 13 orang masih dinyatakan hilang.

Lalu, peristiwa Rumoh Geudong Aceh 1989-1998. Pada pertengahan 2023, pemerintah malah menghancurkan saksi bisu Rumoh Geudong yang dianggap sebagai tempat penyiksaan oleh militer selama konflik bersenjata di Aceh.

Kerusuhan Mei 1998

Catatan lain adalah kerusuhan Mei 1998. Laporan Tim Gabungan Pencari Fakta mengungkapkan temuan adanya pelanggaran HAM yakni peristiwa 85 kasus kekerasan seksual, termasuk 52 kasus perkosaan. Tragisnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyangkal terjadinya perkosaan massal dalam peristiwa Mei 1998 dan pelanggaran lainnya.

Di samping itu,  jejak korupsi Soeharto tergambar melalui TAP MPR XI/MPR/1998, tertanggal 13 November 1998.

Dugaan KKN

Soeharto dituding sebagai pelaku korupsi, kolusi dan nepotisme. Meski demikian, upaya membongkar kejahatan pidana korupsi Soeharto berujung kegagalan. Kasus terhenti dengan dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) tertanggal 12 Mei 2006 oleh Jaksa Agung saat itu, Abdul Rahman Saleh karena alasan kesehatan.

Kemudian mekanisme gugatan perdata ditempuh Pemerintah Indonesia untuk menyeret Soeharto sebagai tergugat atas kerugian negara yang nilainya miliaran rupiah. Namun, meski dalam gugatan perdata  berhasil menuntut tanggungjawab hukum Yayasan Supersemar untuk mengembalikan kerugian negara,  Soeharto secara pribadi tidak tersentuh hukum. Dengan demikian, iatidak perlu mengembalikan kerugian negara sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 140 PK/PDT/2015.

Praktik hukum “untouchable" kepada Soeharto, menurut YLBHI, menunjukan kroni-kroni Soeharto masih kokoh bercokol di kekuasaan meski tuntutan reformasi mengadili kencang disuarakan.

"Kini, Presiden Prabowo yang terpilih di iklim reformasi seharusnya tampil sebagai negarawan untuk  meneguhkan supremasi hukum dengan menuntut pertanggungjawaban hukum Soeharto dan kroninya ke pengadilan sebagai mandat reformasi 1998, bukan malah memberi karpet merah terhadap mantan Presiden Soeharto menjadi pahlawan," kata Ketua YLBHI Muhamad Isnur dalam pers rilis LBH-YLBHI yang diterima "PR" pada Minggu (2/11/2025).

Padahal, sejarah dan regulasi yang memandatkan negara menyeret Soeharto dan kroni-kroninya untuk dimintai pertanggungjawaban hukum sudah sangat jelas dan tidak berubah hingga kini melalui TAP MPR No. 11 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Tak pelak, usulan Soeharto sebagai pahlawan nasional kontradiksi dengan mandat reformasi 1998 untuk segera mengadili Soeharto dan Pemberantasan KKN. Dalam arti lain, YLBHI menilai, Presiden Prabowo mengkhianati mandat reformasi 1998.

Pada sisi lain prosedur, pengusulan Soeharto sebagai pahlawan nasional dari level daerah hingga nasional tidak transparan dan tidak akuntabel, sehingga obyektifitasnya diragukan. Usulan gelar pahlawan nasional merupakan keputusan politik Presiden yang rentan disalahgunakan dengan berbagai dalih seperti narasi rekonsiliasi. Di titik ini, menurut YLBHI, menempatkan Soeharto sebagai pahlawan nasional bukan hanya mengkhianati cita cita reformasi dan rasa keadilan di masyarakat, melainkan juga bentuk manipulasi sejarah dan hukum secara destruktif.

"Sementara korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi di era Presiden Soeharto hingga saat ini masih berjibaku dengan keadilan yang tampak masih jauh, tetapi Soeharto tinggal menghitung hari ditetapkan sebagai pahlawan nasional." Keputusan politik Prabowo seperti ini bukan saja merendahkan makna rekonsiliasi tapi dinilai mengikis hak asasi manusia dan negara hukum sekaligus mengamputasi demokrasi.

Negara hukum yang menjamin perlindungan hak asasi manusia seharusnya memastikan hak atas  keadilan bagi korban rezim Soeharto dipenuhi bukan dibiarkan tanpa kejelasan. Untuk itu, seharusnya Presiden Prabowo menjamin pemenuhan korban pelanggaran HAM berat masa lalu berupa keadilan dengan menyeret pelaku ke pengadilan. Membiarkan korban tanpa keadilan justru menunjukkan bahwa pemerintah menjadi bagian dari pelaku pelanggaran. Padahal beberapa tragedi kemanusian di atas sudah diakui di era Presiden Jokowi namun janji penuntasan kasus secara komprehensif masih jauh dari kenyataan. Penyelesaian melalui nonyudisial pun kenyataannya masih semu. Bahkan, berkas-berkas penyelidikan Komnas HAM terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu yang telah selesai masih mandek di tangan Jaksa Agung sebagai penyidik sesuai mandat Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. Situasi tersebut menunjukan jaminan pemulihan korban atas kebenaran dan keadilan masih ilusi.

Selain mendesak presiden, YLBHI juga meminta partai politik, DPR RI maupun MPR RI turut menolak usulan Soeharto sebagai pahlawan nasional. ⁠Presiden dan DPR RI diminta pula memerintahkan aparat penegak hukum segera melanjutkan proses penegakan hukum dengan menyeret keluarga Soeharto dan kroninya yang terlibat kasus KKN maupun Pelanggaran HAM ke pengadilan. ⁠Presiden juga diminta memerintahkan Jaksa Agung segera melanjutkan proses penyelidikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu  ke tahap penyidikan  pelanggaran HAM Berat. Di sisi lain, YLBHI menuntut presiden Prabowo dan DPR berhenti menerbitkan kebijakan yang mengkhianati mandat  reformasi, membahayakan demokrasi, HAM dan negara hukum serta meminta masyarakat Indonesia tidak berhenti bersuara  menolak pemberian gelar Pahlawan untuk Soeharto ataupun tokoh yang tidak pantas dan layak menerimanya.***

×
Berita Terbaru Update