Ringkasan Berita:
- Ketua KPU Pangkep, Ichlas, bersama Komisioner Divisi Hukum Muarrif dan Sekretaris KPU Agus Salim ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah Pilkada 2024.
- Mereka diduga melakukan kolusi dalam pengadaan barang dan jasa melalui e-purchasing, termasuk penunjukan penyedia dan penerimaan fee.
- Kerugian negara mencapai Rp554 juta, dan ketiganya ditahan sejak 1 hingga 20 Desember 2025.
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKEP - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkep, Ichlas, ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2024
Selain Ichlas, kasus ini menyeret dua orang lainnya yakni Divisi Hukum KPU Pangkep Muarrif serta Sekretaris KPU Pangkep, Agus Salim.
Hal ini terungkap saat konferensi pers dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, di kantor Kejari Pangkep, Senin (1/12/2025) malam.
“Hari ini tim penyidik bidang tindak pidana khusus telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2024 di KPU Pangkep,” Katanya dengan mengggunakan pengeras suara.
Ketiganya telah diperiksa sebagai saksi sebelum statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Penetapan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Total 28 orang saksi serta menghadirkan tiga orang ahli diperiksa dalan proses penyidikan kasus ini.
Ketiga tersangka diduga melakukan kolusi atau persengkokolan dalam sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa melalui metode e-purchasing yang bersumber dari dana hibah Pilkada 2024.
Tersangka Ichlas dan Muarrif yang seharusnya tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan, justru ikut menentukan dan menunjuk calon penyedia pada beberapa kegiatan di lingkungan KPU.
Pilihan calon penyedia kemudian ditindaklanjuti oleh tersangka Agus Salim selaku PPK dengan menggunakan metode e-purchasing tanpa melalui tahapan persiapan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Spesifikasi teknis dan harga disusun oleh PPK, namun dalam kasus ini justru dokumen tersebut dibuat oleh calon penyedia dan digunakan dalam proses pengadaan.
“Pada tahap negosiasi harga, proses itu hanya dilakukan untuk menyamarkan seolah-olah semuanya telah berjalan sesuai prosedur,” jelasnya.
Para tersangka meminta dan menerima fee atau timbal balik berupa sejumlah uang dari para penyedia yang telah mereka pilih.
Perbuatan para tersangka tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022.
Akibat dari perbuatan ersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 554.403.275 berdasarkan hasil audit dari BPKP Provinsi Sulawesi Selatan.
Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 205.645.803 yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut.
Sebelum dilakukan penahanan, para tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Selanjutnya, ketiga tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pangkajene terhitung sejak 1 Desember 2025 hingga 20 Desember 2025.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP ancaman 20 tahun penjara.
Jhon menegaskan Kejaksaan Negeri Pangkep berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik.
Ia juga berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara negara agar bekerja secara jujur, bertanggung jawab, dan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.