-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SIM keliling Kabupaten Bekasi Senin 12 Januari 2026 di Polsek Setu

Senin, 12 Januari 2026 | Januari 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-14T14:00:36Z
Ringkasan Berita:
  • Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi pada Senin (12/1/2026) digelar di Polsek Setu pukul 10.00–13.00 WIB dengan syarat melampirkan E-KTP, SIM lama, surat sehat, dan hasil tes psikologi.
  • Perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang yang beroperasi Senin hingga Jumat bagi warga yang masa berlaku SIM-nya akan habis.
  • Biaya perpanjangan SIM meliputi PNBP Rp80.000 untuk SIM A dan Rp70.000 untuk SIM C, ditambah biaya kesehatan Rp35.000 serta asuransi opsional Rp30.000.

, SETU- Simak persyaratan yang diperlukan untuk mengurus perpanjangan SIM dan lokasi Keliling Kabupaten Bekasi hari ini, Senin (12/1/2026).

Berikut jadwal layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, yang digelar Satlantas Polres Metro Bekasi hari ini.

Warga Kabupaten Bekasi bisa mengurus langsung perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi yang diadakan Satlantas Polres Metro Bekasi.

Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi hari ini bisa melalui SIM Keliling Kabupaten Bekasi yang digelar di Polsek Setu, Kabupaten Bekasi.

Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi di Polsek Setu, Kabupaten Bekasi dijadwalkan berlangsung antara pukul 10.00-13.00 WIB.

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi yang berlokasi di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, resmi beroperasi, pada Kamis (22/8/2019) lalu.

* Senin - Jumat di Satpas Deltamas

* Senin - Jumat di Satpas Kalimalang

* Minggu, Tutup

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi :

Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.

Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.

Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?

Pembuatan SIM Baru

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi terdiri dari:

  • Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 120.000

- SIM C : Rp 100.000

  • * Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

Pembuatan Perpanjangan SIM

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kabupaten Bekasi terdiri dari :

  • * Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 80.000

- SIM C : Rp 70.000

  • Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan

  • Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi)

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.

×
Berita Terbaru Update