Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara langsung mengonfirmasi bahwa pemerintah tengah menggenjot proses penyaluran BSU 2025, dengan target ambisius, dana diharapkan sudah tersalurkan sebelum pekan kedua Juni 2025.
Ini adalah kabar yang sangat melegakan, mengingat banyak pekerja yang bertanya-tanya dan berharap BSU dapat segera cair untuk membantu menjaga daya beli di tengah dinamika ekonomi saat ini.
"Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan," ucap Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis lalu, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Program BSU ini bukan hal baru. Sejak pandemi Covid-19, pemerintah hampir setiap tahun menyalurkan bantuan serupa kepada pekerja, yang terbukti efektif menjaga daya beli dan menstimulasi pertumbuhan ekonomi.
Yassierli juga menekankan bahwa kunci keberhasilan penyaluran BSU di tahun-tahun sebelumnya, yang berlangsung lancar, terletak pada data yang akurat dan tepat sasaran.
"BSU ini insentif yang dikeluarkan pemerintah untuk meningkatkan daya beli di bawah koordinasi Menko Bidang Perekonomian, kepada mereka yang menerima upah dengan upah di bawah Rp3,5 juta atau di bawah UMP (upah minimum provinsi)," ujar Menaker.
Bantuan senilai Rp300.000 per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus ini diharapkan dapat memberikan dorongan signifikan bagi pekerja/buruh.
Regulasi Baru Penyaluran BSU 2025
Untuk memastikan legalitas dan pedoman yang jelas, Kementerian Ketenagakerjaan telah merilis regulasi terbaru terkait penyaluran BSU ini. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025.
Permenaker ini merupakan perubahan atas Permenaker No. 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Dalam Permenaker terbaru tersebut, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan ketat. Hal ini penting untuk diketahui oleh setiap calon penerima agar tidak terjadi kesalahpahaman atau kekecewaan.
Proses Pemutakhiran Data
Salah satu alasan mengapa BSU belum cair tepat di awal Juni adalah karena pemerintah masih gencar melakukan pemutakhiran data penerima. Proses ini vital untuk memastikan BSU benar-benar jatuh ke tangan yang berhak.
Menaker Yassierli mengakui kompleksitas data ini, mengingat sasaran BSU tidak hanya pekerja dari perusahaan, tetapi juga mencakup segmen guru honorer dan pekerja sektor informal lainnya.
Ketelitian dalam pemutakhiran data ini diharapkan dapat meminimalkan kesalahan penyaluran, seperti dana masuk ke rekening yang salah atau diterima oleh individu yang tidak memenuhi syarat. Pembelajaran dari penyaluran BSU di tahun-tahun sebelumnya telah menjadikan akurasi data sebagai prioritas utama.

Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Mengingat Menaker telah memberikan timeline pencairan, para pekerja sebaiknya mulai bersiap untuk melakukan pengecekan secara mandiri. Berikut adalah beberapa jalur resmi yang bisa Anda manfaatkan:
1. Situs Web Resmi Kementerian Ketenagakerjaan
Kunjungi https://bsu.kemnaker.go.id . Anda mungkin perlu mendaftar atau login dengan akun yang sudah ada untuk memeriksa status kepesertaan dan pencairan BSU.
2. Situs Web Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Akses https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id . Ini adalah sumber utama data kepesertaan yang akan menjadi dasar penyaluran BSU.
3. Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Bagi pengguna BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi JMO seringkali menyediakan informasi terkini terkait program dan status kepesertaan, termasuk BSU.
4. Aplikasi Pospay
Beberapa program bantuan sosial juga disalurkan melalui PT Pos Indonesia. Aplikasi Pospay dapat menjadi alternatif untuk mengecek status pencairan.
Penting untuk selalu merujuk pada sumber informasi yang kredibel dan menghindari informasi yang tidak jelas atau hoax yang beredar di media sosial. Jangan pernah memberikan data pribadi atau finansial Anda kepada pihak yang tidak dikenal.
Penyaluran BSU 2025 ini tidak hanya menjadi penantian bagi pekerja, tetapi juga harapan bagi pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi mikro.
Dengan tambahan Rp600.000, diharapkan daya beli masyarakat tetap terjaga, konsumsi tetap bergulir, dan roda perekonomian dapat berputar lebih kencang.
Ini adalah investasi pemerintah pada kesejahteraan pekerja, yang pada akhirnya akan kembali memberikan dampak positif bagi bangsa secara keseluruhan. Mari kita sambut pencairan BSU ini dengan bijak, dan manfaatkan sebaik-baiknya untuk mendukung kebutuhan keluarga.***