PESAWARAN INSIDE — Tim Tekab 308 Presisi Polsek Palas berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Tanjungsari, Kecamatan Palas. Dua pelaku yang diketahui sebagai residivis kambuhan akhirnya ditangkap saat hendak melarikan diri di wilayah Desa Sukamulya, Selasa (3/6/2025).
Kapolsek Palas, IPTU Suyitno , mengungkapkan, kedua tersangka berinisial N alias Gelundung (29) dan S (42) berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti , termasuk senjata tajam jenis badik , kunci leher T , dan sepeda motor hasil curian .
“Kami tangkap saat mereka melintas di Dusun Sukabangun. Barang bukti langsung kami sita, termasuk STNK dan alat kejahatan yang digunakan,” ujar IPTU Suyitno.
Berawal dari Sepeda Motor Tak Terkunci
Kejadian bermula pada Sabtu, 24 Mei 2025 , saat korban, seorang petani dari Dusun Kuningan, memarkirkan sepeda motor Honda Beat BE 4524 DL miliknya di tepi kebun jagung. Tanpa kunci pengaman tambahan, motor raib dalam hitungan menit.
Setelah menyadari motornya hilang, korban segera melapor ke Polsek Palas. Kerugian ditaksir mencapai Rp6,5 juta .
“Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan perburuan terhadap pelaku,” jelas Kapolsek.
Pelaku Residivis, Satu Sudah Tiga Kali Keluar Masuk Penjara
Keduanya ternyata bukan pemain baru . Tersangka N diketahui pernah dipenjara atas kasus curanmor, sedangkan S sudah tiga kali divonis atas kejahatan serupa.
Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku sepeda motor curian telah dijual kepada rekan mereka yang kini menjadi buronan petugas . Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap penadah sekaligus membongkar jaringan mereka.
Ancaman 7 Tahun Penjara
Keduanya kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara .
“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum,” tegas IPTU Suyitno.
Pengungkapan ini menjadi bukti kesigapan Polsek Palas dalam menjaga keamanan wilayah serta membuktikan bahwa residivis tidak akan lolos dari jerat hukum.***