-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sewa Lahan Bakau Seluas 1,5 Hektare dari Pemkab Tabanan Bali,Ini Penjelasan CEO Nuanu Creative City

Minggu, 19 Oktober 2025 | Oktober 19, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-25T07:05:47Z

, TABANAN — Nuanu Creative City telah resmi menyewa lahan bakau seluas 1,55 hektare dari Pemerintah Kabupaten Tabanan sebagai bagian dari komitmen jangka panjang terhadap perlindungan lingkungan dan pelestarian ekosistem di Bali sejak tahun 2023.

Inisiatif ini mencerminkan visi Nuanu untuk memastikan bahwa pembangunan dan alam dapat berjalan berdampingan secara harmonis.

Lahan seluas 1,55 hektare yang disewa Nuanu dari Pemerintah Kabupaten Tabanan ini merupakan kawasan ekosistem bakau alami yang difokuskan untuk kegiatan pelestarian dan perlindungan lingkungan.

Perjanjian sewa yang berlaku sejak 2023 selama 30 tahun tersebut menegaskan komitmen Nuanu terhadap konservasi ekosistem pesisir.

“Setiap inisiatif Nuanu dijalankan dalam kerangka hukum dan melalui koordinasi erat dengan lembaga lingkungan serta instansi pemerintah,” ujar CEO Nuanu Creative City, Lev Kroll, dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu 18 Oktober 2025.

“Kami bekerja sama dengan otoritas lokal dan nasional untuk memastikan pembangunan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, yang berkontribusi pada pertumbuhan jangka panjang serta kelestarian budaya Bali,” sambungnya.

Pada tahap awal perencanaan, sempat terdapat gagasan untuk mengembangkan fasilitas yoga kecil di area sekitar kawasan tersebut.

Namun, rencana tersebut yang hanya sebagian kecil dari lahan 1,55 hektare dibatalkan sepenuhnya setelah dilakukan kajian lingkungan lebih lanjut.

Hasil kajian menunjukkan pentingnya untuk tidak mengganggu kawasan bakau karena nilai ekologisnya yang tinggi.

Keputusan ini menjadi bentuk komitmen Nuanu untuk menjadikan area bakau tersebut sebagai bagian dari upaya pelestarian lingkungan.

Nuanu juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan dan pembangunan dilakukan di atas lahan seluas 44 hektare dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan berada di dalam zona pariwisata (zona pink) sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tabanan.

Nuanu telah memiliki Informasi Tata Ruang (ITR) yang lengkap serta dokumen AMDAL satu kawasan untuk keseluruhan area pengembangan.

Nuanu menegaskan kembali komitmennya untuk selalu bekerja sama dengan pemerintah, beroperasi secara transparan, dan memastikan bahwa setiap langkah pembangunan membawa dampak positif bagi masyarakat, budaya, dan lingkungan Bali.(*)

Kumpulan Artikel Bali

×
Berita Terbaru Update