-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jaksa Punya PR setelah Vonis Zarof, Legislator: Sumber Uang Rp 915 M & Emas 51 Kg Harus Diusut

Kamis, 19 Juni 2025 | Juni 19, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-25T07:25:18Z

, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengatakan vonis hakim dalam perkara eks pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga makelar kasus Zarof Ricar menjadi pekerjaan rumah bagi jaksa.

Terutama, kata dia, saat hakim memutuskan uang Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram yang disita dari Zarof dirampas negara.

Menurut Lallo, Kejaksaan Agung (Kejagung) wajib mengusut sumber duit Rp 915 miliar yang dimiliki Zarof sebelum akhirnya dirampas negara.

"Paling penting, saya kira poin berikutnya itu bagaimana kemudian kejaksaan bisa membongkar sumber-sumber uang itu berasal dari mana," kata Kapoksi NasDem di Komisi III itu saat dihubungi, Kamis (19/6).

Lallo menyatakan uang Rp 915 miliar yang disita itu bisa saja bersumber dari pihak yang berperkara di MA.

Termasuk, kata dia, uang yang disita dari Zarof bisa saja titipan hakim di MA yang menangani perkara tertentu.

"Jangan-jangan ini titipan hakim misalkan, sehingga disimpan di seorang Zarof yang hanya berprosesi sebagai pegawai," ujar Lallo.

Eks Ketua DPRD Makassar itu menyatakan upaya jaksa menelusuri uang Rp 915 miliar dari Zarof yang kemudian dirampas negara itu diharapkan bisa menghadirkan efek jera.

"Jadi, supaya betul-betul tidak ada lagi yang berani melakukan praktik kotor," katanya.

Lallo menilai mudah bagi jaksa menelusuri sumber uang Rp 915 miliar dan mencocokkan nama pemberi duit dengan perkara yang pernah diputuskan hakim.

"Penegakan hukum itu harus tuntas, kalau tuntas ada manfaat yang kita peroleh dari penegakan hukum itu, ada kepastian hukum yang kita peroleh," ujarnya.

Diketahui, Zarof divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam perkara permufakatan jahat dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur oleh PN Tipikor.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim memvonis Zarof 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Hakim di sisi lain dalam putusan juga menyatakan negara merampas uang Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram yang disita dari Zarof. (ast/jpnn)

×
Berita Terbaru Update