Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Singkil,Sejengkal pun Tanah Aceh Haram Dirampas

Kamis, 05 Juni 2025 | Juni 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-07T11:56:01Z

Ulama di Kabupaten Aceh Singkil bereaksi keras terhadap keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengalihkan kepemilikan empat pulau di Aceh ke Sumatera Utara (Sumut).  Tak hanya menyampaikan pernyataan, para ulama juga turut hadir di tengah-tengah massa yang mengepung Pulau Panjang, salah satu dari empat pulau yang tadinya milik Aceh berpindah jadi masuk dalam wilayah administrasi Sumatera Utara, Selasa (3/6/2025).  Para ulama yang hadir ikut menyatakan sikap menolak keputusan Mendagri.

Kendati secara usia sudah cukup sepuh, namun kehadirannya di pulau sengketa, tak kalah dengan semangat anak muda, nelayan dan pejabat. Ulama yang hadir antara lain Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Singkil Roesman Hasmy.  Lalu ulama kharismatik pimpinan pondok pesantren Babussalam Batu Korong, Abi Hasan.

Ketua Forum Komunikasi Pimpinan Dayah dan Balai Pengajian (FKPD-BP) Aceh Singkil, Tgk Muda Hambalisyah Sinaga, Ketua NU Kabupaten Aceh Singkil Ustaz M Yusuf dan tokoh ulama lainnya.

Para ulama terusik dengan keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menyebabkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, yang tadinya masuk dalam wilayah Aceh beralih menjadi milik Sumut.

Bukan tanpa alasan para ulama itu terusik, lantaran mereka merupakan bagian dari saksi sejarah bahwa empat pulau itu, sejak dari dahulu masuk wilayah Aceh.

Para ulama juga merasa harga diri sebagai masyarakat Aceh, tak dihormati, ketika mengetahui dalam adu argumen antara Pemerintah Aceh dengan Sumatera Utara, tentang 4 pulau selalu dimenangkan Aceh.

Sebab Aceh memiliki bukti dokumen, surat kesepakatan yang ditandatangani Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar dan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan, disaksikan Menteri Dalam Negeri Rudini tahun 1992 yang menegaskan empat pulau itu bagian dari Aceh. Kemudian bukti surat tanah di empat pulau yang dikeluarkan Agraria Aceh tahun 1965 dan bukti sejarah serta bukti fisik lainnya yang menyegarkan kepemilikan Aceh.  Namun dalam keputusan yang dikeluarkan Mendagri, empat pulau tersebut tetap beralih menjadi milik Sumut.

Ketua MPU Aceh Singkil, Roesman Hasmy mengatakan wilayah yang secara hukum hak Aceh menjadi kewajiban bersama mempertahankannya. "Kita haramkan sejengkal pun tanah Aceh dirampas," kata Roesman Hasmy di hadapan Forum Bersama DPR RI dan DPD RI asal Aceh di pendopo bupati Aceh Singkil di Singkil, Senin (2/6/2025) malam. Menurutnya mempertahankan harga diri dan sesuatu yang menjadi hak adalah wajib. Lantaran menyangkut martabat dan wibawa Aceh.

"Mempertahankan harga diri itu wajib. Mempertahankan hak adalah wajib. Mempertahankan martabat dan wibawa Aceh wajib," tegasnya dengan suara lantang.( de )

×
Berita Terbaru Update