Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Reaksi Jokowi Soal Pemakzulan Gibran Rakabuming Oleh 4 Jenderal Purnawirawan TNI,Begini Katanya

Sabtu, 07 Juni 2025 | Juni 07, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-10T23:15:35Z

--- Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi akhirnya buka suara perihal isu pemakzulan yang digaungkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI terhadap Wapres RI Gibran Rakabuming Raka.

Seperti diketahui, isu pemakzulan Gibran Rakabuming Raka mencuat setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat bertanggal 26 Mei 2025 kepada pimpinan lembaga legislatif.

Surat pemakzulan Gibran Rakabuming Raka tersebut ditandatangani oleh empat jenderal purnawirawan, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Dalam suratnya, mereka menilai bahwa Gibran mendapatkan tiket pencalonan melalui putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, yang disebut cacat hukum karena diputus oleh Anwar Usman, paman Gibran yang saat itu menjabat Ketua MK.

“Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” tulis mereka dalam surat tersebut.

Mengenai isu pemakzulan terhadap putra sulungnya itu, Jokowi berpandangan bahwa presiden atau wakil presiden bisa dimakzulkan jika melakukan perbuatan pidana, pelanggaran berat, dan perbuatan tercela.

Hal ini disampaikan Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (6/6/2025), menjawab sorotan publik dan media terkait surat yang dikirimkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI yang mendesak agar Gibran dimakzulkan.

"Bahwa pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden, misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. Itu baru," kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (6/6/2025).

Menurut Jokowi, desakan semacam itu merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang lumrah terjadi dalam sistem politik terbuka.

“Itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Biasa. Dinamika demokrasi kan ya seperti itu,” tambahnya.

Jokowi juga menyatakan bahwa Indonesia memiliki sistem ketatanegaraan yang harus diikuti dalam menanggapi isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Ya negara ini kan negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan. Ya diikuti saja proses sesuai ketatanegaraan kita,” ujar Jokowi.

Sinyal menolak?

Presiden Prabowo Subianto duduk di samping Wakil Presiden ke-6, Try Sutrisno , saat menghadiri acara halal bihalal Purnawirawan TNI AD dan keluarga besar TNI-Polri, di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Mereka melingkar di meja bundar bersama Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin; Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X; dan Pelaksana tugas Ketua Umum PPAD, Mayor Jenderal (Purn) Komaruddin Simanjuntak.

Try Sutrisno merupakan purnawirawan Jenderal TNI yang mendukung usulan pencopotan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.

Saat memberikan sambutan, Prabowo juga tak menyinggung sama sekali soal sosok Gibran.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menilai momen itu sebagai sinyal politik ambivalen dari Prabowo yang dinilai belum secara tegas menolak aspirasi dari kelompok purnawirawan soal pemakzulan Gibran.

"Sebetulnya kalau Pak Presiden tidak berkenan dengan usulan dari para apa namanya parawirawan ini, beliau bisa menyampaikannya dengan bahasa yang halus."

"Misalnya menyatakan bahwa mohon maaf untuk sementara ini fokus kita adalah membangun ekonomi, yang politik-politik nantilah sama setelah ekonomi kita ini mungkin jauh lebih baik. Itu semua orang juga paham artinya Pak Prabowo tidak berkenan dengan usulan khususnya poin yang terakhir itu ya poin pemakzulan itu," kata Ray Rangkuti, Selasa (6/5/2025), dikutip dari YouTube KompasTV.

Alih-alih menyampaikan sikap tegas, Prabowo justru mengangkat tema heroisme dan semangat kebangsaan dalam pidatonya, seolah menghindari komentar langsung terhadap isu Gibran.

Menurut Ray, jika Prabowo benar-benar ingin meredam isu pemakzulan, seharusnya ada 'settingan' simbolik yang lebih jelas.

Misalnya, kata dia, dengan tidak duduk berdampingan dengan Try Sutrisno , atau justru melibatkan Gibran dalam satu panggung sebagai bentuk soliditas.

"Dan tentu saja Pak Prabowo dengan Pak Try yang bersamping-sampingan itu bisa dimaknai sebagai senior junior, tapi bisa dimaknai dalam bentuk posisinya Pak Prabowo ini masih fifty-fifty gitu."

"Sebab kalau misalnya ya secara politik itu ada keinginan untuk menolak ya permintaan dari para purnawirawan itu mungkin akan ada settingan-nya bagaimana agar kelihatan Pak Prabowo tidak berdampingan langsung dengan Pak Try," paparnya.

Menurut Ray, tidak adanya Gibran dalam acara tersebut juga menjadi sorotan.

Padahal, kehadiran Gibran dinilai bisa menjadi penegasan, Presiden dan Wapres berada dalam satu barisan menghadapi tekanan politik.

"Itu yang saya sebut mungkin akan sangat menarik tuh kalau tiba misalnya Pak Prabowo mengundang serta Gibran untuk hadir di dalam acara itu, gitu."

"Sehingga kelihatan bahwa antara Pawirawan dengan Gibran itu sudah berada di dalam satu meja di mana fasilitatornya adalah presiden dan begitu mungkin isu soal kemakulan akan meredup dengan sendirinya gitu," katanya.

Oleh karena itu, Ray menyebut posisi Prabowo saat ini masih fifty-fifty bisa ke arah mana saja soal usulan pemakzulan Gibran.

BERITA VIDEO : EKS KETUA MK BUKA SUARA SOAL DESAKAN PEMAKZULAN GIBRAN RAKABUMING

Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI meneken deklarasi berisi delapan poin yang salah satunya adalah mendesak Gibran turun dari jabatannya sebagai Wapres.

Purnawirawan yang ikut menandatangani di antaranya adalah Dankormar Letjen TNI (Purn) Suharto, mantan KSAL Laksamana TNI (Purn) Slamet Subianto, hingga mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Hanafi Asnan, termasuk Try Sutrisno .

Delapan poin yang tercantum dalam deklarasi itu adalah:

  1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
  2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
  3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
  4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke Negara asalnya.
  5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
  6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
  7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
  8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman

(Sumber : Kompas.com/Tribunnews.com)

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul " Jokowi Ungkap Syarat Gibran Bisa Dimakzulkan

×
Berita Terbaru Update