Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Selain Polisi-Jaksa, Kodim Disebut Terima Uang Korupsi Mbak Ita

Kamis, 05 Juni 2025 | Juni 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-07T11:31:01Z

Jaksa Penuntut Umum KPK menunjukkan catatan berisi nama-nama pihak yang diduga menerima aliran korupsi pengondisian proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Catatan barang bukti yang berasal dari mantan Camat Ngaliyan, Moeljanto, itu ditampilkan di layar monitor ruang persidangan Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/6/2025).

Di hadapan Majelis Hakim, Moeljanto mengakui catatan itu merupakan miliknya. Dia mengamini ada terlalu banyak pihak yang tercantum sebagai penerima jatah pengondisian paket pekerjaan.

Dalam catatan itu tercantum jatah antara lain untuk pihak Polrestabes Semarang, Kejari Kota Semarang, hingga Kodim Kota Semarang.

"Setahu saya ada (jatah) untuk kejaksaan, polrestabes, sama kodim. Masing-masing Rp150 juta," beber Moeljanto saat bersaksi di bawah sumpah di ruang persidangan Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/6/2025).

Namun, Moeljanto tidak menjelaskan rinci proses pemberian jatah uang itu. Menurutnya, ia mengetahui itu berdasarkan keterangan dari Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, Eko Yuniarto.

"Itu sesuai yang disampaikan ketua," imbuhnya.

Kesaksian Moeljanto sebagian ada kesamaan dengan kesaksian mantan Camat Gajahmungkur, Ade Bhakti Ariawan, dalam persidangan yang sama, Rabu (4/6/2025).

Ade Bhakti mengaku pernah mengantar Eko Yuniarto menyerahkan jatah uang kepada pihak Unit Tipikor Polrestabes Semarang dan Kasi Intel Kejari Kota Semarang pada April 2023.

"Untuk Unit Tipikor Polrestabes Semarang Rp200 juta, untuk Kasi Intel Kejari (Kejaksaan Negeri) Kota Semarang Rp150 juta," bebernya.

Namun, Ade Bhakti sama sekali tidak mengetahui adanya pemberian untuk pihak Kodim sebagaimana kesaksian Moeljanto.

Jatah untuk LSM hingga Media

Moeljanto mengakui paket pekerjaan di Kecamatan Ngaliyan semasa ia menjabat tidak hanya merupakan plottingan dari Alwin Basri selaku suami Mbak Ita dan Martono Ketua Gapensi Kota Semarang.

"Ada plotting-plotting di luar pekerjaan Pak Martono dan Pak Alwin. Ada," akunya.

Kata dia, ada beberapa pihak yang datang ke kecamatan meminta pekerjaan. Semua pihak yang minta jatah juga ia masukkan dalam catatan yang kini jadi barang bukti di persidangan.

Sayangnya, catatan dan keterangan Moeljanto tidak disertai bukti atau penjelasan penguat. Bahkan, ia mencatat adanya jatah APH di tingkat kecamatan seperti koramil dan polsek.

"Itu ada untuk APH yang tadi meliputi tiga APH (Polrestabes, Kejari, dan Kodim). Tapi juga ada Koramil, ada Polsek, itu dasarnya apa?" tanya Hakim Ketua Gatot Sarwadi.

Namun, jawaban Moeljanto bimbang.

Selain itu, ada jatah paket pekeruaan untuk Komisi A DPRD, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga untuk media. Namun lagi-lagi, Moeljanto gelagapan saat disuruh menjelaskan lebih rinci.

Jaksa KPK tampak meragukan kesaksian Moeljanto sehingga melontarkan sejumlah pertanyaan. "Ini ada jatah untuk media, medianya apa? Ada untuk LSM, apa? Dasarnya apa saudara nulis itu?" cecar Jaksa KPK.

Moeljanto pun tak bisa mengurai secara detail mengenai pihak-pihak yang ia maksud. "Yang media, lupa, itu media online, kalau enggak salah 'Police Watch' atau apa," jawabnya.

×
Berita Terbaru Update