Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ayah di Banjarmasin Tega Aniaya Anak Kandung, Disaksikan Istri dan Tetangga Pelaku, Korban Dibanting hingga Disundut Rokok

Sabtu, 05 Juli 2025 | Juli 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-07T01:05:12Z

Seorang ayah di Banjarmasin tega aniaya anak kandung disaksikan oleh istri dan tetangganya. Penganiayaan ini diketahui dilakukan dengan membanting hingga menyundut korban dengan rokok.

Seorang ayah berinisial AN (26) tega melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya yang berinisial FN (5). Adapun, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin menyatakan telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.

“Kami menangkap AN, saat ini sedang menjalani pemeriksaan atas perbuatannya melakukan kekerasan terhadap anak,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa, dilansir dari Kompas.com.

Penganiayaan oleh AN dilakukan dengan cara pelaku mengangkat FN lalu membanting anaknya itu ke arah pintu rumah. Tak hanya itu, dia juga menyundut rokok ke punggung dan melempar botol kecap plastik ke dahi FN, menyebabkan bengkak dan trauma.

Selain itu, FN juga mengalami luka pecah berdarah di bibir dan memar di pipi. Adapun, aksi kekerasan ini disaksikan langsung oleh HD, istri tersangka, dan juga YG seorang tetangga rumah.

Kejadian kekerasan anak itu kemudian dilaporkan oleh ibu kandung korban, NM ke polisi. Tersangka kemudian ditangkap Tim Ops Macan Resta Satreskrim, pada Kamis sore sekitar pukul 15.40 WITA di rumahnya yaitu di Jalan Purna Sakti, Banjarmasin Barat.

“AN ditangkap tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif,” kata Kompol Eru, Jumat (4/7/2025).

Atas kejahatannya itu, AN kemudian dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 Jo. UU No. 17 Tahun 2016 karena telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak. Adapun, hukuman yang dia dapatkan yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Kasus kekerasan ayah terhadap anak kandung juga terjadi di Puwakarta. Dilansir dari TribunJabar.id, sebuah video kekerasan terhadap anak balita viral di media sosial, sejak Kamis (3/7/2025).

Rekaman video itu menunjukkan seorang pria yang diduga ayah kandung korban melakukan kekerasan pada putrinya yang masih berusia 1,6 tahun. Adapun pelaku diketahui berinisial DH (26).

DH merupakan warga dari Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Dia tega menganiaya anak kandungnya itu dan kemudian merekam aksi kejinya itu.

Sama seperti kasus ayah di Banjarmasin tega aniaya anak kandung, dalam kasus ini DH juga melakukan kekerasan dengan mengangkat dan membalikkan tubuh sang anak. Di video itu juga ditunjukkan pelaku menginjak dan memukul korban.

Adapun, kekerasan ini diduga pelaku lakukan lantaran kesal setelah ditinggalkan oleh sang istri. Mirisnya, pelaku lalu mengirimkan video tersebut kepada istrinya untuk intimidasi, agar sang istri akan kembali.

"Iya, diduga DH itu membuat video kekerasan kepada anaknya terus dikirim ke istrinya agar cepat pulang, yang beredar itu anak yang paling kecil inisial U (1 tahun 6 bulan) kakaknya yang inisial P (4) juga mendapatkan perlakuan yang sama," kata Rhosim, Ketua RT setempat.

Rhosim kemudian juga mengatakan bahwa DK dikenal sebagai sosok termpramental. Pelaku diketahui kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga baik pada istri maupun anaknya.

"Jadi istrinya memang beberapa kali dapat kekerasan yang sama, akhirnya sampai kabur. Dan kaburnya, sudah tiga kali," katanya.

Sementara itu, DH saat ini tengah melarikan diri. Warga kemudian melaporkan kejadian kekerasan ini ke pihak polisi.

Setelah video viral dan mendapatkan laporan dari warga, Polsek Cibatu kemudian bergerak untuk menangkap DH yang melarikan diri. Pencarian terus dilakukan, hingga melibatkan anjing pelacak yang mencari di sekitaran hutan.

Adapun kedua korban (anak-anak DH), telah diamankan oleh keluarga. Mereka selanjutnya menjalani pemeriksaan medis di RSUD Bayu Asih Purwakarta untuk dilakukan visum. (*)

×
Berita Terbaru Update