Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Denden dan Geng Komdigi Bekingi 500 Judol, Tarif hingga Rp 4 Juta per Situs

Kamis, 03 Juli 2025 | Juli 03, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-03T08:45:59Z

JAKARTA, - Terungkap dalam sidang, terdakwa Denden Imadudin Soleh memimpin tim "pengamanan" ratusan situs judi online (judol) saat menjabat sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal di Kominfo (kini Komdigi).

Tim yang dibentuk Denden beranggotakan empat orang, termasuk dirinya yang bertugas tak hanya menyaring aduan konten ilegal, tetapi menyalahgunakan wewenang dengan membekingi ratusan situs judol agar tidak diblokir.

"Yang di tim tugas tersebut berisi empat orang. Tiga orang ini sebetulnya mengumpulkan hasil patroli dan hasil aduan masyarakat dan sebelum dilakukan pengiriman kepada tim infrastruktur untuk diblokir, mereka melakukan filtering seperti itu," ujar Denden saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).

Praktik tersebut berjalan mulus dengan kompensasi yang tak kecil. Tim Denden bahkan menerapkan sistem tarif perlindungan dengan kisaran jutaan rupiah per situs per bulan.

“Waktu itu memang kami memperoleh, jika bisa dilakukan penjagaan, biasanya di akhir bulan kami mendapatkan uang hasil penjagaan tadi itu untuk dibagi berempat. Waktu itu kami menetapkan tarif sekitar Rp 2 juta sampai Rp 4 juta (per website),” kata Denden di hadapan majelis hakim.

Tarif itu, lanjut Denden, berlaku setiap bulan untuk satu situs. Jumlah situs yang mereka "jaga" juga tak sedikit.

“Saya kurang ingat jumlah persisnya, tapi sekitar lima ratusan ada, Pak,” ujar Denden menjawab pertanyaan hakim.

Dari pengakuan Denden, praktik perlindungan situs ini mulai ia lakukan pada Oktober 2023, satu bulan setelah ditunjuk menjadi ketua tim.

Namun, tiga rekannya yakni Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, dan Fakhri Dzulfiqar disebut sudah lebih dulu melakukan praktik serupa saat tim itu masih dipimpin oleh pejabat sebelumnya, Taruli.

“Waktu itu kebetulan sebetulnya posisi saya menggantikan ketua tim yang sebelumnya, di mana Yoga, Yudha, Fakhri itu adalah sebagai anggota tim yang sudah berjalan,” kata Denden.

“Dan disampaikan pada saat itu, ketua tim yang lama pun sudah melakukan penjagaan itu. Sehingga saya hanya mengajak saudara Yudha, Yoga, dan Fakhri, tidak mengajak yang lain,” tambah dia.

Kini, keempat anggota tim telah menyandang status terdakwa, sementara Taruli disebut-sebut masih berstatus sebagai pegawai aktif di Kementerian Komdigi.

Diberitakan sebelumnya, setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.

Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

Dalam perkara dengan terdakwa Denden dan kawan-kawan, mereka didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

×
Berita Terbaru Update