
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) Kota Surabaya, menjaring sejumlah anak saat razia jam malam yang dilakukan sejak Kamis (3/7).
Razia jam malam itu diberlakukan bagi anak usia 18 tahun yang masih di luar rumah di atas jam 22.00 WIB. Pada hari pertama, seorang anak SD berinisial ZHR, 10 tahun terjaring razia.
Saat diamankan tim gabungan, bocah yang duduk dibangku kelas 4 SD tersebut sedang berjualan jajanan (jajanan) di Jalan Pandegiling, Kecamatan Tegalsari, Surabaya di atas jam 22.00 WIB.
Mendapat informasi tersebut, Kepala DP3A-PPKB Surabaya, Ida Widayati langsung meneruskan tim pendampingan ke kediaman ZHR di kawasan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya pada Jumat (4/7).
“Anak ini ditemukan sedang berjualan di sekitar Pandegiling di atas jam 10 malam. Ketika ada sweeping, dia diamankan Satpol PP Kota Surabaya dan kemudian dipulangkan kepada orang tuanya,” terang Ida.
Pendampingan yang dilakukan DP3A-PPKB tidak hanya diberikan kepada sang anak, tetapi juga kepada orang tua ZHR, yaitu ibunya, Nofi Irawati. Ida mengungkapkan bahwa ZHR merupakan delapan bersaudara.
“Kami juga melakukan pendampingan pada ibunya untuk tidak lagi memberdayakan anaknya berjualan. Jadi dia (ibunya) yang harus mandiri secara ekonomi, kami siap memberikan bantuan modal jika dia berniat berjualan," imbuhnya
Kepada ibu ZHR, Ida menegaskan bahwa pihak RT, RW, dan Satgas lingkungan akan turut mengawasi keluarga mereka. Dengan begitu, harapannya kejadian serupa tidak terulang kembali dan anak akan aman di rumah.
“Kami awasi ibunya berubah apa tidak. Kami juga mengatakan kepada ibunya apabila kejadian ini terulang, konsekuensinya adalah ibu akan diamankan dan anak (ZHR) akan diambil oleh negara,” seru Ida.
Di sisi lain, Lurah Putat Jaya, Indah Pusparini menyatakan bahwa pihaknya akan bergotong royong dengan jajaran RT, RW, Kader Surabaya Hebat (KSH), hingga Puskesmas untuk memantau kondisi ZHR.
"Terutama dari orang tua juga, hanya ibu yang mencari nafkah untuk anak-anaknya. Jadi kita gotong-royonglah untuk bisa memantau anak-anak ini supaya tidak keluar lagi dan berjualan lagi, akan dipantau terus,” tutur Indah.
Sebagai informasi, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan SE Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam Bagi Anak, berlaku pukul 22.00-04.00 WIB.
Selama jam malam, anak di bawah usia 18 tahun di Surabaya dilarang melakukan aktivitas di luar rumah atau tempat tinggal, juga dilarang berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua.
Kemudian dilarang mengikuti komunitas yang berpotensi menimbulkan anak, dilarang melakukan aktivitas yang berdampak buruk dan mengarah pada kriminalitas, dan dilarang berada di lokasi yang membahayakan.
Lokasi-lokasi yang membahayakan keselamatan anak, dalam SE dijabarkan seperti warung kopi, warung internet, penyedia game online, jalanan umum, dan tempat kumpul lainnya yang tidak ramah anak.