Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Eks Penyidik KPK Ungkap Hasto Bukan Aktor Tunggal di Kasus Harun Masiku

Jumat, 04 Juli 2025 | Juli 04, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-04T13:20:17Z

Jakarta, IDN Times - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, mengungkapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, bukan satu-satunya aktor di balik kasus Harun Masiku. KPK didesak untuk membongkar peran aktor lain dalam kasus tersebut.

"Hasto bukanlah satu-satunya aktor dalam kasus ini. Dugaan perintangan penyidikan menunjukkan adanya jaringan yang lebih luas, berusaha melindungi kepentingan tertentu dalam proses pergantian anggota dewan," ujar Praswad dalam keterangannya, Jumat (4/7/2025).

"KPK harus berani menelusuri lebih dalam untuk mengungkap seluruh pihak terlibat, baik di lingkungan partai politik, lembaga legislatif, maupun pihak-pihak lain yang mungkin berkepentingan. Kasus ini adalah ujian nyata bagi komitmen KPK dan penegak hukum lainnya untuk membersihkan sistem politik dari praktik korupsi dan upaya pelemahan hukum," lanjutnya.

1. Praswad apresiasi KPK

Praswad mengapreasiasi langkah Jaksa KPK menjatuhkan tuntutan tujuh tahun penjara dengan denda Rp600 juta suubsider enam bulan kurungan. Apalagi tuntutan disusun dalam 1.300 halaman.

"Membuktikan, KPK benar-benar siap secara materiil untuk menerapkan prinsip equality before the law ," ujarnya.

Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Teriak Merdeka di Ruang Sidang

2. Hasto dituntut tujuh tahun penjara

Hasto dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai Hasto terbukti korupsi dan merintangi penyidikan KPK.

Hasto disebut tak mengakui perbuatannya dan tidak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah.

3. Hasto didakwa korupsi dan rintangi penyidikan

Hasto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.

Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.

Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hasto Tak Akui Perbuatan Suap dan Perintangan Penyidikan Harun Masiku
×
Berita Terbaru Update