Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Ditetapkan Tersangka Gratifikasi, Apakah Satu-satunya?

Jumat, 04 Juli 2025 | Juli 04, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-04T13:35:16Z

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI. Ma’ruf menjabat sebagai Sekjen MPR pada periode 2019–2021.

"Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019–2021," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Kamis, 3 Juli 2025.

Meski sudah diumumkan sebagai tersangka, KPK belum menjelaskan apakah Ma’ruf satu-satunya pihak yang terlibat dalam perkara ini. Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut.

KPK sebelumnya mengumumkan pada 20 Juni 2025 bahwa mereka sedang menyidik kasus baru terkait dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di MPR.

Beberapa hari kemudian, pada 23 Juni 2025, lembaga antirasuah ini menyampaikan bahwa sudah ada satu tersangka dari kalangan penyelenggara negara yang diduga menerima gratifikasi senilai sekitar Rp17 miliar.

“Sudah ada tersangka,” kata Budi Prasetyo di Jakarta, pada 23 Juni 2025 lalu. Namun saat itu, identitas tersangka masih dirahasiakan.

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK mulai memanggil para saksi pada 23 Juni 2025. Di antaranya adalah dua pejabat pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI pada tahun 2020–2021, yakni Cucu Riwayati dan Fahmi Idris.

Pemeriksaan terhadap para saksi ini ditujukan untuk menggali lebih jauh aliran dana dan dugaan peran pihak-pihak lainnya.

Di tengah mencuatnya kasus ini, Sekretariat Jenderal MPR RI menegaskan bahwa pimpinan MPR periode 2019–2024 maupun 2024–2029 tidak terlibat.

“Tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari Sekretariat, atau dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Ma’ruf Cahyono,” ujar Sekjen MPR RI saat ini, Siti Fauziah, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 21 Juni 2025.

Hingga kini, Ma’ruf Cahyono belum memberikan pernyataan langsung terkait status tersangkanya. Proses hukum masih terus berjalan dengan pemeriksaan saksi-saksi lanjutan oleh penyidik KPK. ***

×
Berita Terbaru Update