Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gelar Perkara Khusus Dugaan Ijazah Jokowi Palsu Dilakukan Pekan Depan,Roy Suryo: Saya sudah Siap

Senin, 07 Juli 2025 | Juli 07, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-08T03:40:42Z

Gelar perkara khusus kasus dugaan ijazah Jokowi palsu akan dilaksanakan pekan depan tepatnya, Rabu (9/7/2025).

Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menunda pelaksanaan gelar perkara kasus dugaan ijazah Jokowi palsu ini menjadi pekan depan atas permintaan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang meminta pelibatan sejumlah nama.

Dalam gelar perkara khusus dugaan ijazah Jokowi palsu ini, pakar telematika, Roy Suryo diundang sebagai ahli.

Pelaksanaan gelar perkara khusus dugaan ijazah Jokowi palsu oleh Biro Wassidik Bareskrim Polri ini merupakan tindak lanjut permintaan TPUA.

Kamis (3/7/2025) Roy Suryo saat dihubungi mengatakan, "Info terbaru yang diterima dari TPUA, gelar perkara ditunda sampai besok Rabu, Minggu depan."

Meski ada penundaan, Roy Suryo menyatakan bahwa dirinya sudah siap untuk hadir dalam gelar perkara khusus tersebut.

"Saya sudah ready, siap hadir kalau jadi ada gelar perkara khusus tersebut di Bareskrim," ucapnya.

Sebelumnya, TPUA menyerahkan surat kepada Kepala Biro (Karo) Wassidik Bareskrim Polri untuk meminta penyidik melaksanakan gelar perkara khusus atas pengaduan masyarakat terkait ijazah Jokowi.

“Kita datang ke sini ke Karo Wasidik sebagai atasan penyidik untuk melakukan desakan gelar perkara khusus,” ujar Wakil Ketua TPUA Rizal Fadilah saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (26 Mei 2025).

Rizal mengatakan, ada beberapa kejanggalan dalam proses penyelidikan yang membuat mereka mengajukan gelar perkara khusus ini.

Belakangan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan perkara karena dianggap tidak menemukan tindak pidana di dalamnya.

“Penghentian penyelidikan dan gelar perkara yang lalu dan dilakukan oleh Bareskrim itu cacat hukum,” kata Rizal.

Ia berdalih, tidak diikutsertakannya pelapor dan terlapor di dalam sejumlah tahapan, membuat prosedur penanganannya cacat hukum.

Lalu, Rizal mengungkap, beberapa ahli yang dimasukkan dalam berkas pengaduan mereka, seperti Rismon Sianipar dan Roy Suryo, tidak dimintai keterangan oleh penyidik di Bareskrim.

Hal ini, yang menurutnya, proses penyelidikan itu tidak tuntas atau tidak lengkap.

"Ada kita punya ahli Rismon dan Roy dan itu masuk dalam bukti-bukti kita, masuk itu dalam bukti-bukti yang diajukan oleh kita, tapi tidak pernah diperiksa, tidak pernah diperintah (diminta) keterangan.

Pasti tidak lengkap itu hasil penyelidikan secara keseluruhan,” lanjut Rizal seperti dikutip dari kompas.com .

Atas dasar-dasar ini, TPUA meminta agar Biro Wassidik Polri memerintahkan penyidik untuk melakukan gelar perkara khusus.

Surat permintaan ini juga ditembuskan ke Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, pimpinan DPR RI, hingga Kejaksaan Agung.

TPUA Minta Sejumlah Nama Dilibatkan

Sebelumnya, Polri telah menjadwalkan gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Jokowi pada 2 Juli 2025 lalu.

Namun atas permintaan TPUA, gelar perkara khusus ini ditunda.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, gelar perkara ditunda karena TPUA meminta penjadwalan ulang sambil menunggu kejelasan pihak-pihak yang ingin mereka libatkan dalam proses tersebut.

“Dalam hal ini TPUA, tanggal 2 Juli kemarin 2025 itu membuat surat perihal permohonan nama-nama untuk dilibatkan dalam gelar perkara khusus yang memohon penjadwalan ulang gelar perkara khusus sampai mereka mendapatkan kepastian atas nama-nama yang dilibatkan dalam proses gelar perkara khusus dimaksud,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

Trunoyudo menjelaskan, sebelumnya undangan gelar perkara sudah dikirimkan pada akhir Juni 2025.

“Jadi terdahulu surat pengaduan masyarakat kemudian ditindaklanjuti tanggal 30 Juni yang lalu perihal undangan gelar perkara khusus pada pihak pendumas dan terdumas, tanggal 30 Juni,” kata Trunoyudo.

Trunoyudo menjelaskan, proses gelar perkara tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan internal yang berlaku di lingkungan Bareskrim Polri.

Namun, pada 2 Juli 2025, TPUA kembali menyampaikan surat kepada Polri.

Dalam surat itu, mereka mengajukan permohonan agar nama-nama tertentu dapat dilibatkan dalam gelar perkara dan meminta penjadwalan ulang.

Atas surat tersebut, Polri merespons permohonan tersebut dengan menjadwal ulang gelar perkara dari yang semula 30 Juni menjadi 9 Juli 2025.

Hal ini dilakukan supaya pihak-pihak yang diminta oleh TPUA bisa dihadirkan seperti Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Roy Suryo, dan Rismon Hasiholan.

“Jadi, karena ada surat pendumas terbaru untuk permohonan gelar perkara khusus pada tanggal 2 Juli itu, TPUA ya. Itu meminta penghadiran beberapa ajuan nama,” kata Trunoyudo.

“Maka tindak lanjut itu untuk mengundang nama-nama dalam pelibatan gelar perkara khusus yang dimohonkan itu dilakukan ralat untuk dilaksanakan tanggal 9 Juli karena kan harus mengundang, meminta untuk menghadirkan nama-nama yang diminta itu,” imbuh dia seperti dikutip dari kompas.com .

Bareskrim sebut Ijazah Jokowi Identik dengan Rekan Seangkatan

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan, penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo dihentikan.

Hal ini diputuskan setelah Bareskrim menyelesaikan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap ijazah Jokowi.

Hasil uji labfor menyatakan ijazah eks Kepala Negara itu identik dengan pembanding rekan seangkatannya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Dari proses pengaduan dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Djuhandhani menjelaskan, penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah Sarjana Kehutanan atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681 KT yang dikeluarkan pada tanggal 5 November 1985.

Ijazah itu juga sudah diuji secara laboratorium berikut sampel pembanding dari tiga rekan seangkatan Jokowi.

"Telah diuji secara laboratoris berikut sampel pembanding dari tiga rekan pada masa menempuh perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM meliputi bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan milik dekan dan rektor dari peneliti tersebut, maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," ungkap dia.

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA , Facebook , X (Twitter) , YouTube , Threads , Telegram

×
Berita Terbaru Update